Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Dibela 2 Jaksa dan 15 Advokat, KPU Kampar Siap Hadapi Yuyun-Edwin pada Sidang Gugatan Pilkada di MK 

KPU Kampar akan dibela oleh dua jaksa untuk menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK

|
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
capture/Facebook
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kampar, Andi Putra mengatakan bahwa KPU Kampar akan dibela oleh dua jaksa dalam menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dibela oleh dua jaksa untuk menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat di situs web MK, KPU mengeluarkan Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Substitusi.

Salah satunya kepada dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar. 

Kedua jaksa itu yakni Gina Olivia yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar serta Brando Pardede seorang jaksa fungsional.

Seperti diketahui, KPU Kampar duduk sebagai Termohon.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.

Baca juga: Bawaslu Kampar Siap Beri Keterangan di Sidang Gugatan Pilkada Kampar

Baca juga: Dalil Pelanggaran Netralitas ASN di Gugatan Pilkada Kampar, Tim Yuyun-Edwin: Ada Hubungan Emosional

Ketua KPU Kampar, Andi Putra membenarkan penunjukan dua jaksa tersebut.

Pihaknya melaksanakan ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1871 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis penyelesaian PHPKADA. 

Menurut dia, anggota Korps Adhyaksa itu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kententuan membolehkan penunjukan JPN selain pengacara swasta.

KPU juga telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan. 

"Kita tidak hanya menunjuk pengacara swasta, namun juga melibatkan JPN sebagai tim penyelesaian," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, KPU juga telah memberikan kuasa kepada pengacara swasta. "Ada 15 orang yang sudah disiapkan," kata Andi.

Seperti diketahui, MK menjadwalkan sidang kedua pada Kamis (30/1) pukul 08.00 WIB. Sidang yang akan bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 4.

Sidang mengagendakan pemeriksaan perkara. Terdiri dari mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Selain itu pengesahan Alat Bukti Para Pihak. 

Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini Ahmad Yuzar-Misharti. Paslon ini keluar sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar 2024 lalu.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved