PPDB Riau

Dirancang Pemerintah , Mulai Maret 2025 Tak Ada Lagi Sistem Zonasi PPDB di Provinsi Riau

Tentu saja ini akan jadi menjadikan penerimaan siswa baru akan lebih tertata dan menjadi lebih banyak yang punya peluang lolos

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru/Theo Rizky
Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kota Pekanbaru diumumkan di Halaman SMPN 5 Pekanbaru, Selasa (2/7/2024). 

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan

Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Baca juga: Disdik Riau Melawan Kemendikbudristek, Bantah Temuan Pelanggaran PPDB, Akui Sudah Sesuai Regulasi

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.

Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.

Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.

Draft penghapusan zonasi sekolah ke Istana dan menunggu keputusan Presiden
Informasi teranyar draft penerapan aturan baru seputar penerimaan siswa baru itu sudah rampung.

Dalam draft tersebut, istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengatakan jika konsep aturan baru ini sudah diserahkan ke Istana dalam hal ini Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Itu nunggu rapat kabinet, jadi draftnya sudah kami kirim ke mas Seskab," kata Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Dengan begitu, Mu'ti menyatakan, penetapan atau keputusan terkait penghapusan zonasi sekolah tinggal menunggu jadwal rapat kabinet.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved