Gugatan Pilkada Kampar
Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar?
Jawaban dibacakan pada sidang kedua Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Persoalan undangan memilih yang tidak dibagikan menjadi pokok materi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. Jawaban dibacakan pada sidang kedua Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).
Banyaknya Surat Pemberitahuan Memilih untuk Pemilih (Formulir Model C6) menjadi sorotan.
Seperti Hakim MK, Saldi Isra yang juga Ketua Majelis pada sidang perdana, Rabu (15/1).
Sebelumnya dalam Materi Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang dibacakan oleh kuasa hukum mereka, jumlah C6 yang tidak terdistribusi sebanyak 71.806 lembar.
Jumlah itu setara dengan 13,56 persen dari semua C6. Sementara yang terdistribusi sebanyak 529.605 lembar.
Sementara KPU Kampar sebagai Termohon, dalam jawabannya menyebut C6 yang tidak terdistribusi sebanyak 70.572 lembar atau 11,7 persen. C6 yang terdistribusi 532.986 atau 88,3 persen.
KPU Kampar melalui Kuasa Hukumnya, Sutanto pada sidang kedua itu, menyebut data yang dikemukakan pihak Yuyun-Edwin keliru. Ia menilai gugatan menjadi kabur karena perbedaan jumlah tersebut.
Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Jawaban KPU atas Tuduhan Yuyun-Edwin
"Pemohon telah keliru dalam menghitung jumlah terdistribusi C Pemberitahuan (C6)," kata Sutanto saat mendampingi Ketua KPU Kampar, Andi Putra yang hadir di sidang itu.
Andi Putra dalam sidang itu, memberi pernyataan lisan kepada Majelis Hakim.
"Kami sudah mendistribusikan C Pemberitahuan sebanyak DPT kepada pemilih melalui petugas kami, PPK, PPS, dan KPPS," katanya.
Ia menambahkan, saksi Pasangan Calon tidak meneken hasil rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan sampai Pleno KPU.
Saksi beralasan karena tingkat partisipasi pemilih.
Dari pengamatan Tribunpekanbaru.com, terdapat selisih 1.234 lembar. Jumlahnya lebih banyak versi Yuyun-Edwin.
Sementara dari hasil penjumlahan C6 yang terdistribusi dengan yang tidak, juga berbeda. Versi KPU sebanyak 603.558 lembar.
Sedangkan versi Yuyun-Edwin 601.411 lembar. Terdapat selisih 2.147 lembar lebih banyak versi KPU.
Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, Rico Febputra mengakui perbedaan jumlah tersebut.
Ia menyatakan, sumbet data mereka justru dari KPU Kampar sendiri.
"Kami mendapatkan data tersebut, dibacakan saat pleno oleh KPU," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis sore.
Ia menanggapi, KPU mengakui C6 yang tidak terdistribusi.
Terlepas adanya perbedaan jumlah.
"KPU telah mengakui bahwa lebih 70 ribu hak konstitusional masyarakat kampar tidak didistribusikan," ungkapnya.
Ia juga mencatat secara khusus alasan KPU tidak mendistribusikan C6 kepada sekitar 40 ribu pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di antaranya.
KPU beralasan tidak dikenal.
"Menjadi catatan khusus bagi kami terkait alasan KPU yang menyatakan sekitar 40 ribu warga yang telah terdaftar di DPT tidak dikenal sehingga tidak terdistribusikan, padahal yang menentukan DPT kan KPU sendiri," tandasnya.
Ia malah mengeklaim seluruh jawaban KPU telah menguatkan dalil Pemohon. Sebab membuat fakta menjadi terang-benderang. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.