Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Hari Ini Sidang Lanjutan Jawaban Termohon Sengketa Pilkada Kampar di MK, Bantah Semua Dalil Pemohon

Pagi ini Kamis digelar sidang lanjutan jawaban termohon, dan pembuktian alat bukti terkait perkara PHPU Pilkada Kabupaten Kampar.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Foto/Dok YouTube MK
Pihak Termohon PHPU Pilkada Kabupaten Kampar Sutanto saat membacakan jawaban termohon di sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi Kamis (30/1/2025) didampingi pihak termohon lainnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pagi ini Kamis (30/1/2025) digelar sidang lanjutan jawaban termohon, dan pembuktian alat bukti terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Gugatan Pilkada Kampar di sidang MK.

Sidang perdana di panel II yang dipimpin Ketua Hakim Saldi Isra ini, merupakan perkara pertama disidangkan Kamis pagi.

Sebagaimana diketahui, Gugatan Pilkada Kampar ini merupakan gugatan dari paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama yang sudah dibacakan termohon pada sidang sebelumnya.

Sutanto sebagai kuasa hukum pihak termohon KPU Kampar membantah semua dalil pemohon dalam sidang tersebut.

Di antaranya adanya tuduhan ketidaknetralan ASN Kepala Desa dan aparatur desa tidak berdasarkan.

"Tidak ada temuan dari Bawaslu Kampar tidak satupun menunjukan keberpihakan dari aparat mulai Kepala Desa hingga Pj Bupati Kampar," ujar Sutanto.

Terkait adanya dalil pemohon yang mengatakan Kadis Pariwisata memberikan uang kepada Halimah untuk pembentukan tim sukses juga itu tidak ada dasar.

"Tidak terdapat putusan pengadilan karena ini sudah masuk pidana dan tidak ada putusan pengadilan," ujar Sutanto.

Terkait tidak tersalurnya undangan kepada pemilih, menurut Sutanto sudah didistribusikan melalui PPK, ke PPS dan KPPS, menurut Sutanto juga tidak berdasar.

Yuzar-Misharti Sudah Serahkan Dokumen ke MK

Sebelumnya pada Sidang Perdana, Rabu (15/1/2025) lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah membacakan Materi Permohonannya. 

Sidang kedua mengagendakan pemeriksaan perkara.

Terdiri dari mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.

Selain itu pengesahan Alat Bukti Para Pihak. 

Hingga Rabu (29/1/2025), para pihak tercatat telah menyerahkan dokumen untuk sidang kedua.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved