Gugatan Pilkada Kampar
Hari Ini Sidang Lanjutan Jawaban Termohon Sengketa Pilkada Kampar di MK, Bantah Semua Dalil Pemohon
Pagi ini Kamis digelar sidang lanjutan jawaban termohon, dan pembuktian alat bukti terkait perkara PHPU Pilkada Kabupaten Kampar.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pagi ini Kamis (30/1/2025) digelar sidang lanjutan jawaban termohon, dan pembuktian alat bukti terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Gugatan Pilkada Kampar di sidang MK.
Sidang perdana di panel II yang dipimpin Ketua Hakim Saldi Isra ini, merupakan perkara pertama disidangkan Kamis pagi.
Sebagaimana diketahui, Gugatan Pilkada Kampar ini merupakan gugatan dari paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama yang sudah dibacakan termohon pada sidang sebelumnya.
Sutanto sebagai kuasa hukum pihak termohon KPU Kampar membantah semua dalil pemohon dalam sidang tersebut.
Di antaranya adanya tuduhan ketidaknetralan ASN Kepala Desa dan aparatur desa tidak berdasarkan.
"Tidak ada temuan dari Bawaslu Kampar tidak satupun menunjukan keberpihakan dari aparat mulai Kepala Desa hingga Pj Bupati Kampar," ujar Sutanto.
Terkait adanya dalil pemohon yang mengatakan Kadis Pariwisata memberikan uang kepada Halimah untuk pembentukan tim sukses juga itu tidak ada dasar.
"Tidak terdapat putusan pengadilan karena ini sudah masuk pidana dan tidak ada putusan pengadilan," ujar Sutanto.
Terkait tidak tersalurnya undangan kepada pemilih, menurut Sutanto sudah didistribusikan melalui PPK, ke PPS dan KPPS, menurut Sutanto juga tidak berdasar.
Yuzar-Misharti Sudah Serahkan Dokumen ke MK
Sebelumnya pada Sidang Perdana, Rabu (15/1/2025) lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah membacakan Materi Permohonannya.
Sidang kedua mengagendakan pemeriksaan perkara.
Terdiri dari mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Selain itu pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Hingga Rabu (29/1/2025), para pihak tercatat telah menyerahkan dokumen untuk sidang kedua.
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.