Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Afni Antusias Tunggu Sidang Dismissal di MK, Siap Jika Sengketa Pilkada Siak Berlanjut

Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 2 Dr Afni Z antusias menungu sidang dismissal sengketa Pilkada Siak di Mahakamah Konstitusi.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
Foto/Dok Timses Afni Z
SIDANG DISMISSAL MK - Cabup Siak terpilih Afni Z antusias menunggu sidang dismissal sengketa Pilkada Siak yang akan digelar Rabu (5/2/2025). Foto diambil saat Afni melakukan kampanye dialogis saat PIlkada Siak 2024 di Kelurahan Kandis Kota, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 2 Dr Afni Z menanggapi santai jelang sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela hakim untuk PHPU Pilkada Siak bakal berlangsung Rabu (5/2/2025). 

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak bahwa kita bersyukur hakim mempercepat jadwal keputusan sela,” ujar Afni, Senin (3/2/2025). 

Baca juga: Penyampaian Afni di Sidang MK Sempat Dipotong Hakim, Ini Lengkapnya

Baca juga: Cabup Afni Z Tanggapi Santai Materi Gugatan Petahana di Sidang MK Terkait Gugatan Pilkada Siak

Ia mengatakan putusan sela ini bisa permohonan pemohon ditolak dan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

Namun demikian, kata Afni,  khusus Pilkada Siak diyakininya bahwa dia sangat siap bilamana sengketa Pilkada Siak ini sampai kepada pembuktian. 

“Dismissal adalah putusan sela bukan putusan akhir, kalau sengketa Pilkada Siak tidak berhenti di dismissal Insyaallah kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya bersama tim hukum kita,” ujar Afni

Ia juga mengaku optimitis dan yakin semua alat bukti dan saksi yang dimilikinya dan tim ahli bakal bisa mempertahankan kemenangannya di Pilkada Siak

“Sebab kita sudah melihat jawaban dari pihak termohon KPU, dan keterangan Bawaslu, serta jawaban kita sendiri sebagai pihak terkait, semakin meyakinkan hakim bahwa sesungguhnya Pilkada kabupaten Siak sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya. 

Afni mengajak para pendukung dan masyarakat Siak untuk mengikuti saja proses sidang. Jika perkara berhenti di dismissal patut disyukuri namun jika tidak tetap disyukuri. 

“Kenapa? Berarti kita memiliki peluang di hadapan hakim disaksikan oleh semuanya, bagaimana kami nantinya menjawab dan membantah semua tuduhan yang disampaikan pihak pemohon, terutama tuduhan TSM bersama pihak penyelenggara,” ujarnya. 

Afni juga mengatakan pihaknya terus sabar, dan istiqamah. Dia juga mengajak semua masyarakat Siak berdoa agar keputusan hakim MK menjadi keputusan yang terbaik bagi masyarakat Siak. 

“Mari kita langitkan doa dan ikhtiar tiada henti. Dismissal ataupun lanjut ke pembuktian pokok perkara di sidang MK, insyaAllah sangat siap,” ujar jurnalis nasional itu. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved