Gugatan Pilkada Siak
Afni Antusias Tunggu Sidang Dismissal di MK, Siap Jika Sengketa Pilkada Siak Berlanjut
Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 2 Dr Afni Z antusias menungu sidang dismissal sengketa Pilkada Siak di Mahakamah Konstitusi.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 2 Dr Afni Z menanggapi santai jelang sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela hakim untuk PHPU Pilkada Siak bakal berlangsung Rabu (5/2/2025).
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak bahwa kita bersyukur hakim mempercepat jadwal keputusan sela,” ujar Afni, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Penyampaian Afni di Sidang MK Sempat Dipotong Hakim, Ini Lengkapnya
Baca juga: Cabup Afni Z Tanggapi Santai Materi Gugatan Petahana di Sidang MK Terkait Gugatan Pilkada Siak
Ia mengatakan putusan sela ini bisa permohonan pemohon ditolak dan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.
Namun demikian, kata Afni, khusus Pilkada Siak diyakininya bahwa dia sangat siap bilamana sengketa Pilkada Siak ini sampai kepada pembuktian.
“Dismissal adalah putusan sela bukan putusan akhir, kalau sengketa Pilkada Siak tidak berhenti di dismissal Insyaallah kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya bersama tim hukum kita,” ujar Afni.
Ia juga mengaku optimitis dan yakin semua alat bukti dan saksi yang dimilikinya dan tim ahli bakal bisa mempertahankan kemenangannya di Pilkada Siak.
“Sebab kita sudah melihat jawaban dari pihak termohon KPU, dan keterangan Bawaslu, serta jawaban kita sendiri sebagai pihak terkait, semakin meyakinkan hakim bahwa sesungguhnya Pilkada kabupaten Siak sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Afni mengajak para pendukung dan masyarakat Siak untuk mengikuti saja proses sidang. Jika perkara berhenti di dismissal patut disyukuri namun jika tidak tetap disyukuri.
“Kenapa? Berarti kita memiliki peluang di hadapan hakim disaksikan oleh semuanya, bagaimana kami nantinya menjawab dan membantah semua tuduhan yang disampaikan pihak pemohon, terutama tuduhan TSM bersama pihak penyelenggara,” ujarnya.
Afni juga mengatakan pihaknya terus sabar, dan istiqamah. Dia juga mengajak semua masyarakat Siak berdoa agar keputusan hakim MK menjadi keputusan yang terbaik bagi masyarakat Siak.
“Mari kita langitkan doa dan ikhtiar tiada henti. Dismissal ataupun lanjut ke pembuktian pokok perkara di sidang MK, insyaAllah sangat siap,” ujar jurnalis nasional itu. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.