Cek Fakta
CEK FAKTA : Syarat KTP dan KK, Warga Sudah bisa Dapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah
Dalam narasinya disebutkan hanya bermodalkan KTP dan KK saja sudah bisa dapatkan rumah gratis dari pemerintah. Benarkah ?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hanya dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK) warga yang tdiak memiliki rumah bisa mendapatkan rumah gratis dari pemerintah.
Kabar tersebut massif disebar di media sosial . Bahkan dikatakan ada 3 juta rumah gratis dari pemerintah yang bisa didapatkan .
Tentu saja dnegan syarat KTP dan KK tadi , maka warga akan mendapatkan rumah gratis. Kemudian diminta untuk segera mendaftar.
Postingan terkait dnegan rumah gratis tersebut marak disebar di media sosial .
Baca juga: CEK FAKTA : Presiden Prabowo Resmi Umumkan Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM Gratis tahun 2025
Salah satu aplikasi yang gencar menyebarkan informasi soal rumah gratis dari pemerintah adalah Tiktok.
Beberapa akun terus memberikan suntikan informasi terkait dengan rumah gratis.
Akun ini dan ini salah satu yang memposting terkait dengan rumah gratis yang diberikan pemerintah
Berikut ini keterangan yang diberikan pada postingan tersebut
'Syarat hanya KTP dan KK. Segera daftar sekarang' 3 juta rumah gratis untuk seluruh rakyat Indonesia. Buruan daftyar sekarang"
Postingan tersebut membuat publik geger . Tentu saja banyak yang berharap mendapatkan apa yang disediakan pemerintah terkait dengan rumah gratis .
Kabar soal rumah gratis tersebut telah disukai sebanyak 30 ribu lebih. Kemudian dikomentari sebanyak 5 ribu lebih serta disebar ulang oleh netizen sebanyak 14 ribu kali .
Tentu saja ini menjadi pertanyaan apakah benar terkait dengan rumah gratis dari pemerintah syaratnya hanya KK dan KTP saja ?
Baca juga: CEK FAKTA : Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan tahun 2025, Kelas 1,2,3 Dihapuskan
CEK FAKTA
Tribunpekanbaru.com cek fakta berusaha menelusuri informasi terkait dengan rumah gratis yang diberikan oleh pemerintah .
Pencarian dilakukan lewat media mainstream. Dari banyak nartikel memang disebutkan akan adanya rumah gratis yang diberikan oleh pemerintah .
Namun , terkait dnegan syarat yang diajukan yang hanya KK dan KTP saja, tidak ada artikel yang menayangkannya .
Bahkan disebutkan secara detil terkait bagaimana mendapatkan rumah gratis dari pemerintah .
Pencarian dilakukan di beberapa akun media sosial pemerintah .
Seperti di Instagram ATR BPN kemudian di kementrian perumahand an pemukiman , tidak ada disebutkan syarat mendapatkan rumah subsidi hanya menggunakan KK dan KTP .
Disebutkan bahwa untuk syarat mendapatkan rumah subsidi sebegai berikut
Syarat mendapatkan rumah gratis dari pemerintah bisa berupa:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Berpenghasilan rendah
Belum memiliki rumah atau memiliki rumah yang tidak layak huni
Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
Memiliki rencana pembangunan atau peningkatan kualitas rumah
Tidak menerima bantuan serupa dari program lain yang dikelola oleh pemerintah
Rumah berada di luar kawasan kumuh
Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti: Status pernikahan, Memiliki tanah,
Memiliki tabungan bahan bangunan, Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan, Kemampuan bekerja secara berkelompok.
Untuk mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah, Anda dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan tidak mampu.
Baca juga: CEK FAKTA : Ridho Rhoma Meninggal Dunia, Informasinya Disebar di Media Sosial
KESIMPULAN
Dengan demikian , informasi yang menyebutkan rumah gratis bisa didapatkan hanya dengan KK dan KTP adalah kabar bohong .
Karena banyak syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang berhak mendapatkan rumah gratis dari pemerintah.
Dengan demikian , informasi yang diedarkan di media sosial soal rumah gratis hanya dengan syarat KTP dan KK adalah berita bohong .
SARING DULU SEBELUM SHARING
CEK FAKTA : Artis Bollywood Kareena Kapoor Meninggal Dunia Kecelakaan, Infonya Disebar di Medsos |
![]() |
---|
CEK FAKTA Kabar PBB Gelar Sidang Darurat Membubarkan DPR RI |
![]() |
---|
CEK FAKTA : Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari Anggota DPR, Kabarnya Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cek Fakta PLN Bagikan Token Listrik Rp 500.000 Gratis: Waspada Link Pishing |
![]() |
---|
CEK FAKTA PM Israel Netanyahu Berjanji Merdekakan Palestina asal Iran Hentikan Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.