Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kuansing

KPU Kuansing Berharap MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 2 di Putusan Dissmissal

KPU Kuansing Wawan Ardi optimis bahwa gugatan yang diajukan Paslon nomor 2 Adam-Sutoyo tidak dilanjutkan MK ke pokok perkara,

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
HARAP PERMOHONAN DITOLAK - Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi saat ditemui awak media di Kantor KPU Kuansing di Teluk Kuantan baru-baru ini. Wawan Ardi, Minggu (2/2/2025) berharap MK menolak permohonan Paslon nomor urut 2. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing Wawan Ardi berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sangat optimis bahwa gugatan yang diajukan Paslon nomor 2 Adam-Sutoyo tidak dilanjutkan ke pokok perkara. 

Artinya KPU Kuansing berharap, MK menolak Gugatan Paslon nomor 2 tersebut. 

"Harapan kami seperti itu, namun kami harus siap dengan semua kemungkinan," ujar Wawan Ardi, Minggu (2/2/2025).

Wawan Ardi menjelaskan pada sidang sebelumnya, KPU Kuansing telah menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalil yang diajukan Pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada dinilai lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

"Menurut kami yang merupakan sebagai Termohon, diskualifikasi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu," ujar Wawan.

Katanya, proses ini dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada

Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

"Terkait dugaan pelanggaran ketentuan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Tommi menjelaskan bahwa aturan tersebut memang berlaku, kecuali jika ada persetujuan dari pihak yang berwenang," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU Kuansing Missiniaki Tommi menjelaskan, dalam proses penetapan pasangan calon Pilkada Kabupaten Singingi, KPU telah membuka ruang bagi masyarakat, termasuk seluruh pasangan calon untuk menyampaikan masukan dan tanggapan. 

"Hal itu sebelum mengeluarkan Keputusan Nomor 1071 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Singingi,” jelas Tommi.

Tommi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi terkait pelanggaran mutasi tersebut dari Bawaslu. 

"Kami tidak pernah menerima rekomendasi atau pemberitahuan mengenai pelanggaran mutasi. Fakta mutasi memang ada, tetapi tidak dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Mutasi dilakukan pada 22 Maret 2024, dengan Surat Keputusan tertanggal 21 Maret 2024," ujarnya. 

Dengan demikian, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon terkait diskualifikasi pasangan calon, karena kewenangan tersebut berada di ranah KPU dan Bawaslu, bukan MK.

Diberitakan sebelumnya, MK akan membacakan putusan dismissal atau putusan sela pada Selasa (4/2/2025) lusa besok. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved