Gugatan Pilkada Kuansing
Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing?
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Paslon Adam-Sutoyo pada sidang pembacaan putusan dissmissal pada Selasa (4/2/2025).
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.
"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.
Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.
"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.
Suhardiman Amby Sujud Syukur dan Langsung Dapat Ucapan Selamat
Sementara itu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih Suhardiman Amby langsung sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dissmissal sengketa Pilkada Kuansing 2024 pada Selasa (4/2/2025) pagi.
Suhardiman Amby sujud sukur di halaman Gedung MK setelah mendapat ucapan selamat dari sejumlah ketua dan pengurus Parpol dan teman sejawat.
Suhardiman terlihat sangat bahagia dengan putusan MK.
Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.
Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.
Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.
"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.
Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.
"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Adam-Sutoyo
Suhardiman-Mukhlisin
Gugatan Pilkada Kuansing
Pilkada Kuansing 2024
KPU Kuansing
Berita Kuansing
Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Paslon Adam-Sutoyo Terkait Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Putusan Dissmissal Besok, Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin Optimis Eksepsi Diterima MK |
![]() |
---|
KPU Kuansing Berharap MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 2 di Putusan Dissmissal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.