Gugatan Pilkada Siak
Sengketa Pilkada Siak Lanjut ke Pembuktian, Cabup Afni Justru Ucapkan Alhamdulillah
Sengketa Pilkada Siak berlanjut ke proses pembuktian di MK namun Cabup nomor urut 2, Afni Z sekaligus sebagai pihak terkait justru mengucapkan syukur
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sengketa Pilkada Siak berlanjut ke proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2, Afni Z sekaligus sebagai pihak terkait, justru mengucapkan rasa syukur.
Bahkan baginya tidak ada masalah, dengan alasan supaya perkara ini berlanjut ke pembuktian agar masyarakat Siak semakin mengetahui seluk beluk dugaan kecurangan di Pilkada Siak.
"Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Artinya kita semakin bisa melihat secara terang benderang. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena di sinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya secara terang benderang," ujarnya setelah MK menyatakan sengketa Pilkada Siak lanjut ke pembuktian, Rabu (5/2/2025).
Mantan jurnalis itu menyampaikan, sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semua orang.
Semua orang bisa mengakses tayangan langsung di Youtube MKRI.
“Bahkan juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Alquran,” tuturnya.
Baca juga: Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian
Baca juga: Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian
Baca juga: Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK
Dikatakannya juga, jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran.
"Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia," sebutnya.
Afni mengimbau kepada para pendukungnya dan seluruh masyarakat Siak untuk santai atas putusan hari ini. Ia mengajak menyaksikan dengan saksama sidang pembuktian kelak.
“Alhamdulillah ya Allah, Kita GAS-kan pada sidang pembuktian ya,” ujarnya.
Sidang PHPU berlanjut
MK melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak ke sidang pembuktian.
Hal itu dibacakan Hakim MK Saldi Isra pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025) sore.
Saldi Isra membacakan nomor pokok perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Kabupaten Siak dengan nomor perkara 72 PHPU masuk ke daftar yang dibacakan untuk berlanjut ke sidang pembuktian.
“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra.
Ia menyampaikan bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, jadwal sidangnya 7-17 Februari 2025.
“Jadwal akan diberitahukan oleh Panitera,” katanya.
Saldi menjelaskan, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.
Jumlah maksimal saksi dan ahli masing-masing pihak sebanyak 4 orang.
Baca juga: Cabup Siak Afni Z Pantau Sidang PHPU Putusan Sela dari Rumahnya
Baca juga: Afni Antusias Tunggu Sidang Dismissal di MK, Siap Jika Sengketa Pilkada Siak Berlanjut
“Akan diperiksa sekaligus. Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli jumlah maksimal 4 orang harus segera menyerahkan daftar identitas ke Mahkamah,” katanya.
Para pihak juga diminta menjelaskan pokok-pokok yang akan disampaikan saksi.
Ketentuan kepada ahli juga demikian, harus diserahkan curiculum vitae, keterangan tertulis ahli, serta izin dari institusi ahli.
“Paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksana lanjutan. Kalau menambah bukti tidak boleh melewati persidangan,” katanya.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.