Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara gugatan sengketa Pilkada Siak ke sidang pembuktian.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
MK: tangkapan layar Youtube saat Hakim MK Saldi Isra membacakan putusan sengketa Pilkada Siak, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara gugatan sengketa Pilkada Siak ke sidang pembuktian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara PHPU Kada Siak ke sidang pembuktian.

Hal itu dibacakan Hakim MK Saldi Isra pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025) sore. 

Saldi Isra membacakan nomor pokok perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.

Kabupaten Siak dengan nomor perkara 72 PHPU masuk ke daftar yang dibacakan untuk berlanjut ke sidang pembuktian. 

“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra. 

Ia menyampaikan bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, jadwal sidangnya 7-17 Februari 2025. 

“Jadwal akan diberitahukan oleh Panitera,” katanya. 

Saldi menjelaskan, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah maksimal saksi dan ahli masing-masing pihak sebanyak 4 orang. 

Baca juga: Cabup Siak Afni Z Pantau Sidang PHPU Putusan Sela dari Rumahnya

Baca juga: Afni Antusias Tunggu Sidang Dismissal di MK, Siap Jika Sengketa Pilkada Siak Berlanjut

“Akan diperiksa sekaligus. Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli jumlah maksimal 4 orang harus segera menyerahkan daftar identitas ke Mahkamah,” katanya. 

Para pihak juga diminta menjelaskan pokok -pokok yang akan disampaikan saksi.  

Ketentuan kepada ahli juga demikian, harus diserahkan curiculum vitae, keterangan tertulis ahli, serta izin dari institusi ahli. 

“Paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksana lanjutan. Kalau menambah bukti tidak boleh melewati persidangan,” katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved