Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian

Sementara Hakim MK Saldi Isra menyebut, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

instagram
Pilkada Siak Berpeluang PSU: MK melanjutkan perkara PHPU Kada Siak ke sidang pembuktian pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025) sore.  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PHPU Kada Siak sudah diumumkan hari ini, Rabu (5/2/2025) sore.

MK dalam keputusannya menyatakan  perkara PHPU Kada Siak berlanjut ke sidang pembuktian.

Hakim MK Saldi Isra membacakan nomor pokok perkara 72 PHPU masuk ke daftar yang dibacakan untuk berlanjut ke sidang pembuktian. 

“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra. 

Ia menyampaikan bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, jadwal sidangnya 7-17 Februari 2025. 

“Jadwal akan diberitahukan oleh Panitera,” katanya. 

Terkait keputusan ini, Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 2 Afni Z sebagai pemenang yang ditetapkan KPU, sudah menyatakan siap untuk mendengarkan keputusan dari MK.

“Saya pribadi tidak menyiapkan mental untuk sengketa Pilkada Siak berhenti di Dismissal. Tapi sampai ke titik sidang pembuktian,” tegas Afni kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/2/2025). 

Ia menguraikan, dalil-dalil Pemohon sangat asumtif dan mengada-ngada.

Baca juga: Akhirnya, Istri Wardan Siti Zulaikha Diproses PAW nya di DPRD Riau, Ini Alasan Keterlambatan

Baca juga: Panitia Musda Golkar Riau Sudah Dibentuk, Parisman Ihwan Ungkap Soal Jadwal

Ia mengaku telah melapangkan hati untuk memaafkan, memaklumi, menghormati, dan fokus dengan cara memegang langsung kendali perjuangan. 

“Membujur lalu melintang patah. Rawe-rawe rantas malang-malang putung,” katanya.

Sementara Hakim MK Saldi Isra menyebut, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah maksimal saksi dan ahli masing-masing pihak sebanyak 4 orang. 

“Akan diperiksa sekaligus. Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli jumlah maksimal 4 orang harus segera menyerahkan daftar identitas ke Mahkamah,” katanya. 

Para pihak juga diminta menjelaskan pokok -pokok yang akan disampaikan saksi.  

Ketentuan kepada ahli juga demikian, harus diserahkan curiculum vitae, keterangan tertulis ahli, serta izin dari institusi ahli. 

“Paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksana lanjutan. Kalau menambah bukti tidak boleh melewati persidangan,” katanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved