Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian
Sementara Hakim MK Saldi Isra menyebut, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PHPU Kada Siak sudah diumumkan hari ini, Rabu (5/2/2025) sore.
MK dalam keputusannya menyatakan perkara PHPU Kada Siak berlanjut ke sidang pembuktian.
Hakim MK Saldi Isra membacakan nomor pokok perkara 72 PHPU masuk ke daftar yang dibacakan untuk berlanjut ke sidang pembuktian.
“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra.
Ia menyampaikan bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, jadwal sidangnya 7-17 Februari 2025.
“Jadwal akan diberitahukan oleh Panitera,” katanya.
Terkait keputusan ini, Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 2 Afni Z sebagai pemenang yang ditetapkan KPU, sudah menyatakan siap untuk mendengarkan keputusan dari MK.
“Saya pribadi tidak menyiapkan mental untuk sengketa Pilkada Siak berhenti di Dismissal. Tapi sampai ke titik sidang pembuktian,” tegas Afni kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/2/2025).
Ia menguraikan, dalil-dalil Pemohon sangat asumtif dan mengada-ngada.
Baca juga: Akhirnya, Istri Wardan Siti Zulaikha Diproses PAW nya di DPRD Riau, Ini Alasan Keterlambatan
Baca juga: Panitia Musda Golkar Riau Sudah Dibentuk, Parisman Ihwan Ungkap Soal Jadwal
Ia mengaku telah melapangkan hati untuk memaafkan, memaklumi, menghormati, dan fokus dengan cara memegang langsung kendali perjuangan.
“Membujur lalu melintang patah. Rawe-rawe rantas malang-malang putung,” katanya.
Sementara Hakim MK Saldi Isra menyebut, jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.
Jumlah maksimal saksi dan ahli masing-masing pihak sebanyak 4 orang.
“Akan diperiksa sekaligus. Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli jumlah maksimal 4 orang harus segera menyerahkan daftar identitas ke Mahkamah,” katanya.
Para pihak juga diminta menjelaskan pokok -pokok yang akan disampaikan saksi.
Ketentuan kepada ahli juga demikian, harus diserahkan curiculum vitae, keterangan tertulis ahli, serta izin dari institusi ahli.
“Paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksana lanjutan. Kalau menambah bukti tidak boleh melewati persidangan,” katanya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Cabup Siak Afni Z Pantau Sidang PHPU Putusan Sela dari Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.