Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wabup Kuansing Terpilih Pilkada Kuansing

KPU Kuansing menetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada Kuansing 2024.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
TANDA TANGAN SK - Ketua KPU Kuansing Wawam Ardi menandatangani SK rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih di Kantor KPU Kuansing, Rabu (5/2/2025) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada Kuansing 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan KPU pada Rabu (5/2/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin terlihat kompak mengenakan kemeja hitam corak batik khas Kuansing dan peci hitam.

Suhardiman, Mukhlisin dan Sardiyono duduk berdampingan di sofa yang disiapkan khusus oleh KPU.

Selain dihadiri para Paslon, sejumlah pengurus partai politik dan tim pemenangan, sejumlah Forkopimda pun hadir dalam rapat tersebut.

Adapun Forkopimda yang hadir yaitu, Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Kajari Kuansing Sahroni, Ketua DPRD Kuansing Juprizal,  Kodim 0302 Inhu yang diwakili Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Inf. Legimin, Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah dan Ketua dan sejumlah komisioner Bawaslu Kuansing.

Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi dan dihadiri tiga anggota komisioner lainnya. Sedangkan satu lainnya menghadiri rapat Pleno secara online.

Dalam rapat Pleno tersebut KPU Kuansing Dimembacakan keputusan rapat Pleno dan menetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada 2024.

"Menetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi terpilih hasil Pilkada Kuansing 2024," ujar Wawan Ardi membacakan surat keputusan rapat Pleno.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved