Pilkada Kuansing 2024

Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM

Dua Paslon dikabarkan mengajukan gugatan ke MK terkait adanya pelanggaran pada Pilkada Kuansing 2024.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Internet
Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono dikabarkan mengajukan gugatan ke MK terkait adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada Kuansing 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono dikabarkan mengajukan gugatan ke MK terkait adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada Kuansing 2024.

Mereka mengklaim bahwa telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran tersebut sebagai dasar gugatan.

"Hari ini kita daftarkan gugatan ke MK terkait pelanggaran TSM," ujar Sekretaris DPD Golkar Kuansing Masdar, Kamis (5/12/2024).

Masdar mengatakan dugaan TSM tersebut terjadi sejak 6 bulan sebelum penetapan Paslon oleh KPU. 

Mereka mengklaim telah melaporkan ke Bawaslu, namun sejumlah laporan tersebut dihentikan karena dinilai kurang bukti.

"Saat ini kami sedang di MK untuk mendaftarkan gugatan, nanti kami kabari perkembangan selanjutnya," ujar Masdar. 

Baca juga: KPU Kuansing Tancap Gas, Pleno Hasil Pilkada Kuansing 2024 Tingkat Kabupaten Mulai Digelar Besok

Sementara itu pihak Halim-Sardiyono tidak menjawab ketika ditanya terkait gugatan mereka ke MK.

Halim dan Sardiyono bungkam, begitu pula Firdaus Umar yang merupakan Ketua Tim Pemenangan. 

Pada Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kuansing di setiap jenjang, saksi-saksi dari Halim-Sardiyono dan Adam-Sutoyo selalu menyampaikan keberatan mereka. 

Namun mereka tidak membantah hasil penghitungan suara. 

Baik Paslon nomor urut 2 dan 3, kompak menekankan pokok keberatan mereka terhadap TSM dan money politik yang terjadi di Pilkada Kuansing.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, Halim juga pernah mengajukan gugatan ke MK.

Kala itu ia berpasangan dengan Komperensi sebagai wakilnya. Tri

Namun pada 2021, MK menyatakan tidak menerima gugatan.

Paslon Halim dan Komperensi dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan ingingi Nomor 912/PL/02.6-Kpt/1409/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, tanggal 16 Deember 2020.

(Tribunpekanbaru com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved