Berita Nasional

ALHAMDULILLAH, Gaji 13 ASN tahun 2025 Sudah Dianggarkan Pemerintah, Termasuk THR akan Dicairkan

Pemerintah memastikan gaji 13 sudah dianggarkan . Termasuk THR tahun 2025 ini juga akan dicairkan. Jadi ASN tdiak perlu khawatir

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi / Tribunpekanbaru
GAJI 13 ASN CAIR - (ilustrasi uang rupiah ) Pemerintah memastikan sudah menganggarkan gaji 13 ASN tahun 2025 

Sementara, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Adapun alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:

Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Aturan Gaji ke 13 dan Gaji ke 14

Perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. 

Tentu saja publik kini menantikan kebijakan pemerintah terkait dnegan gaji 13 dan 14 . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved