Berita Viral

Heran dengan Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia, Anggota DPR: Mau Diberi Amnesti?

Pemberian amnesti bisa didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti alasan politik, kemanusiaan, hukum, atau seremonial.

GMP/BBC.com
Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga saat dia ditangkap dalam kondisi babak belur pada 2017 lalu. 

"Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," katanya.

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga adalah WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan rudapaksa dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved