Berita Viral

Heran dengan Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia, Anggota DPR: Mau Diberi Amnesti?

Pemberian amnesti bisa didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti alasan politik, kemanusiaan, hukum, atau seremonial.

GMP/BBC.com
Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga saat dia ditangkap dalam kondisi babak belur pada 2017 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diketahui, pemerintah saat ini mengupayakan pemnulangan Reynhard Sinaga yang merupakan predator seks.

Reynhard Sinaga diketahui menjalani penjara seumur hidup di Inggris.

Terkait rencana itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengecamnya.

Ia mencurigai pemulangan Reynhard Sinaga mungkin disertai pemberian amnesti atau pengampunan.

Amnesti, yang merupakan hak prerogatif presiden menurut Pasal 14 UUD 1945, diberikan kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana.

Pemberian amnesti bisa didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti alasan politik, kemanusiaan, hukum, atau seremonial.

Mengomentari hal ini, Andreas yang juga politisi PDIP, mempertanyakan jika pemberian amnesti benar-benar menjadi tujuan utama dari rencana pemulangan tersebut.

"Lantas di Indonesia mau diapakan (Reynhard)? Penjara kita juga sudah penuh. Atau, mau diberi amnesti? Apa dasar mengamnesti seorang predator seks?" kata Andreas kepada Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025)

Baca juga: Ramai Isu Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua DPR RI Singgung Potongan Gaji 13 bagi ASN

Baca juga: DETIK-DETIK Buaya Terkam Ibu dan Anak di NTT: Berawal dari Pencarian Sang Ibu yang Hilang

Di sisi lain, Andreas juga menganggap pemerintah seakan tidak memiliki masalah lain yang lebih penting ketimbang berencana untuk memulangkan Reynhard.

"Kalau memulangkan Reynhard ini dasarnya apa? Apakah tidak ada kepentingan lain yang lebih penting dari sekedar memulangkan seorang predator seks? Lantas di Indonesia mau diapakan," ujarnya.

Andreas pun membandingkan pemulangan Reynhard dengan naturalisasi pemain Timnas Indonesia yang tengah gencar dilakukan.

Menurutnya, kedua hal tersebut berbeda jauh karena naturalisasi pemain berdampak positif bagi Indonesia.

Sementara, menurut Andreas, pemulangan Reynhard tidak memiliki dampak apapun.

"Kalau menaturalisasi pemain keturunan untuk Timnas Indonesia, jelas ada kepentingan nasional untuk memajukan persepakbolaan Indonesia untuk lebih kompetitif di dunia internasional."

"Kalau memanggil seorang ahli peneliti yang bekerja di luar negeri untuk kembali ke Indonesia dan bekerja di Indonesia, jelas ada kepentingan nasional untuk memajukan dunia ilmu pengetahuan. Kalau memulangkan Reinhard ini dasarnya apa?" tegasnya.

Ketika ditanya tentang pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, soal negara harus memberikan bantuan hukum, meski sosok yang dibantu tidak disukai masyarakat, Andreas menilai hal tersebut bukan menjadi fokus utama.

Menurutnya, masalah yang dihadapi pemerintah terkait pemulangan Reynhard adalah soal prioritas pihak yang perlu dibela dan diberi bantuan hukum oleh negara.

Andreas menilai pihak yang bisa diprioritaskan pemerintah seperti warga Rempang hingga warga yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Bukan soal suka tidak suka. Ini soal realita keadilan dan prioritas kerja lembaga negara yang dibiayai oleh negara."

"Bela itu orang-orang di Rempang, korban keganasan oligarki PIK 2 dan sebegitu banyaknya," katanya.

Baca juga: 5 FAKTA Oknum Polisi Penyuka Sesama Jenis di Sumut: Tak Terima Dipecat, AKBP DK Sudah Beristri

Baca juga: CEK FAKTA Pembangunan IKN Terhenti, Pekerja Dipulangkan

Reynhard Bakal Ditempatkan di Nusakambangan

Sebelumnya, Yusril mengatakan sudah berbicara dengan pemerintah Inggris tentang pemulangan Reynhard ke Indonesia.

Yusril mengungkapkan pihaknya masih mempelajari lebih dalam terkait perkara yang menjerat Reynhard.

"Kami sedang dalami, dan juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," kata Yusril di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, dia juga menjelaskan telah bertemu dengan keluarga Reynhard. Yusril menuturkan permintaan pemulangan berasal dari keluarga Reynhard sendiri.

"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke Kementerian Koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari," katanya.

Lebih lanjut, Yusril juga menjelaskan jika realisasi pemulangan Reynhard berjalan, berbagai masalah bakal terjadi apabila rencana pemulangan tidak disiapkan secara matang.

Tentang penempatan Reynhard, Yusril mengungkapkan bakal dibawa ke Lapas Nusakambangan.

"Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakat kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan," katanya.

Yusril pun mengakui jika Reynhard dipulangkan, itu juga akan menimbulkan masalah lain.

"Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," katanya.

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga adalah WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan rudapaksa dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved