Pelantikan Kepala Daerah di Riau

Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima Bupati serta Wakil Bupati Pelalawan, Riau tahun 2025

Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan , Provinsi Riau tahun 2025. Ada tambahan dari PAD

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
GAJI BUPATI- ( ilustrasi rupiah). Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini adalah aturan dan nominal gaji yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan , Provinsi Riau tahun 2025

Besaran gaji Bupati dan Wakil Bupatib Pelalawan ini nantinya juga akan ditambakna dengan tunjangan dari Pendapatan Asli daerah ( PAD ).

Pasangan Zukri- Husni Tamrin nantinya akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan .

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 serta THR 2025 yang Diterima ASN juga PPPK

Keduanya kemungkinan besar akan dilantik tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Setelah menjadi kepala daerah , keduanya tentu saja akan mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan .

Nah, berikut ini adalah aturan dan nominal gaji yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2025

Ini Aturan dan Besaran Gaji yang Diterima

Untuk gaji bupati dan gaji wali kota Gaji bupati dan gaji wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. 

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. 

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. 

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. 

Gaji pokok bupati wali kota dan wakilnya ini terbilang kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda. 

Tunjangan bupati dan wali kota Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota dan bupati masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. 

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bupati dan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. 

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar tahun 2025, Termasuk Tunjangan dari PAD

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan. 

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota dan bupati antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. 

Biaya operasional bupati Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. 

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan. 

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota dan bupati. Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Besarnya biaya penunjang operasional bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut: 

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD 

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.


Berikut ini Kepala Daerah Provinsi Riau yang akan Dilantik tanggal 20 Februari 2025


Gubernur Riau : Abdul Wahid - SF Hariyanto (1.224.193)

Kabupaten Bengkalis : Kasmarni - Bagus Santoso ( 217466).

Kabupaten Indragiri Hulu : Ade Agus Hartanto-Hendrizal (110.311)

Kabupaten Indragiri Hilir : Herman-Yuliantini (139.951)

Kabupaten Kampar : Ahmad Yuzar - Misharti (109.148)

Kabupaten Kepulauan Meranti : Asmar-Muzamil (36.675 suara)

Kota Dumai : Paisal-Sugiyarto (105.333 suara)

Kota Pekanbaru : Agung Nugroho SE MM –  Markarius Anwar (164.041 suara)

Kabupaten Kuantan Singingi: Suhardiman Amby - Muklisin (100.332 suara)

Kabupaten Pelalawan : Zukri- Husni Tamrin (101.076 suara)

Kabupaten Rokan Hulu : Anton-Syafaruddin Poti (102.846 suara)

Kabupaten Rokan Hilir: Bistamam - Jhony Charles (172.410 suara)

Lanjut ke Sidang Pembuktian

Kabupaten Siak : Afni - Syamsurizal ( 82.319 suara )

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved