Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Non ASN Inhil, Pemkab Tetap Bayarkan Gaji Dan Perpanjang Kontrak
Sumber dana untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN bersumber dari APBD sesuai DPA Tahun 2025.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Tenaga honorer Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini bisa sedikit bernafas lega.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil telah berkomitmen untuk tetap membayarkan gaji.
Tenaga Non ASN dengan kategori THK-II yang masuk dalam pangkalan database BKN atau bekerja lebih dari 2 tahun, baik itu lulus maupun tidak lulus seleksi ASN (CPNS dan PPPK) tetap dilanjutkan kontrak kerja mulai 2 januari 2025.
Kontrak kerja ini berlaku sampai dengan diangkat menjadi ASN bagi yang lulus dan bagi yang tidak lulus sampai diangkat menjadi PPPK Paruh waktu atau nama lainnya, sesuai dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.0100/2024 sebagai dasar pembayaran gaji tenaga non-ASN.
Selanjutnya, tenaga Non ASN kurang dari 2 tahun tetap dilanjutkan kontrak kerja mulai dari tanggal 2 Januari paling lama 31 Desember 2025 atau diterbitkannya regulasi oleh pemerintah pusat.
Namun apabila tidak ada aturan lebih lanjut maka kontrak kerja berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Sementara itu Tenaga Non ASN lebih dari 2 (dua) tahun yang tidak masuk pangkalan database baik mengikuti seleksi ASN (CPNS dan PPPK) atau tidak mengikuti seleksi tetap dilanjutkan kontrak kerja dan di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Polres Inhil Gelar Razia Lalu Lintas Selama Dua Pekan Jelang Bulan Ramadan
Baca juga: Kelangkaan Bahan Baku Kelapa, PT Pulau Sambu di Inhil Terpaksa Kurangi Tenaga Kerja
Sumber dana untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN bersumber dari APBD sesuai DPA Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari menjelaskan, kondisi dan persoalan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Inhil, terkait adanya penataan Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dimana Berdasarkan ketentuan tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 diselesaikan melalui pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Sementara sampai saat pemerintah pusat masih menyelesaikan tahapannya, sehingga tenaga non-ASN perlu diberikan kontrak lanjutan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ditahun 2025 ini,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, disepakati oleh semua Kepala OPD untuk segera melengkapi dan menyelesaikan administrasi kontrak serta merealisasikan pembayaran gaji non-ASN.
“Kita sudah sepakat dan segera dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan anggaran yang telah tersedia di DIPA tahun 2025,” pungkas Tantawi.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
Jumlah Anak di Inhil Riau yang Nikah Dini Mengkhawatirkan, Paling Banyak Perempuan |
![]() |
---|
Kabar Baik, Ada Rencana Pegawai R3 dan R4 di Pemko Pekanbaru Bakal Direkrut Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sudah Cair, Berikut Cara Cek Insentif untuk Guru Honorer, Nominalnya sampai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
BKP2D Inhu Koordinasi dengan Pj Sekda Inhu, Soal Pemberian Sanksi Tenaga Honorer yang Melanggar Etik |
![]() |
---|
19 Pejabat Ikuti Asesmen Pejabat Pemkab Inhil, Muka Lama Masih Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.