Pengungkapan Narkoba di Inhu
Dua Orang Tersangka Narkoba Diamankan Polsek Pasir Penyu Inhu Riau Saat Penggrebekan di Dua Lokasi
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua orang tersangka tindak pidana Narkoba pada Selasa
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua orang tersangka tindak pidana Narkoba pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Selain menangkap dua orang tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dengan berat total 35,5 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Misran mengungkapkan informasi masyarakat yang menjadi awal terungkapnya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka.
Untuk tindak lanjut informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit III Opsnal Reskrim, Ipda Daniel Okto.S, S.E untuk turun langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua lokasi yang menjadi target penggerebekan," lanjut Misran, Rabu (12/2/2025).
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama JK alias July (32).
Dari tangan July, petugas berhasil menyita tujuh paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,39 gram, empat pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
"Tersangka July berperan sebagai pengedar. Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah kotak rokok, sebuah pipet, sebuah tas kecil, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor N Max warna hitam tanpa nomor polisi," jelas Misran.
Penggerebekan kedua dilakukan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu.
Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama WBS alias Wibisono alias Pak'e (47).
Dari tangan Wibisono, petugas berhasil menyita 18 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 34,11 gram, empat pak plastik klip bening kosong, sebuah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
"Tersangka Wibisono juga berperan sebagai pengedar. Selain barang bukti narkoba dan uang tunai, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah dompet kain, satu unit handphone, sebuah pipet plastik, dan sebuah kantong plastik," ungkap Aiptu Misran.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tegas Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Suami Kabur, Istri Bersama Dua Pria di Inhu Riau Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Pengedar di Inhu Riau Terima Pasokan Narkoba dari Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah Kontrakan Pengedar Sabu di Inhu Riau, Polisi Temukan Ratusan Gram Paket Sabu |
![]() |
---|
DPO Narkoba Nekat Ayunkan Golok ke Polisi Lalu Menghilang di Hutan Inhu, Rekannya Ditangkap |
![]() |
---|
Setahun Sembunyi dari Gubuk ke Gubuk, DPO Kasus Narkoba di Inhu Riau Akhirnya Mendekam di Sel Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.