Menghangat Suasana Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak di MK, Viral Bukti Grup WA

Suasana menjelang sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) makin menghangat.

|
Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU SIAK - Dua calon bupati, Afni dan Alfedri yang menjalani sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. 

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri-Husni,” ujar Kuasa Hukum Evanora, Selasa (11/2/2025). 

Selain percakapan bukti lainnya yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan. 

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya. 

Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya. 

Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG. 

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Paslon urutan 3 bakal hadirkan saksi ahli

Diterimanya permohonan yang diajukan Alfedri-Husni dalam sengketa Pilkada Siak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) memberikan harapan baru bagi pihak Pemohon.

Husni Merza semakin semangat untuk menghadapi sidang berikutnya.

Pihaknya akan membawa seorang ahli dalam sidang pembuktian nanti.

“Ya, kami akan membawa 1 ahli untuk sidang pembuktian, dan 3 saksi,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com. 

Husni mengaku sangat bersyukur atas putusan MK terhadap perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini. Ia mengartikan lanjutnya perkara ke pembuktian pertanda baik untuk proses berikutnya. 

“Sangat bersyukur kepada Allah semoga ini pertanda baik untuk proses selanjutnya,” ujarnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved