Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tenaga Honorer Dihapus

Pemda Pelalawan Belum Umumkan Jumlah Pasti Honorer yang Dirumahkan, DPRD Khawatir Ada Permainan 

DPRD Pelalawan menilai sejak awal BKPSDM tidak konsisten dengan data yang disampaikan terkait tenaga honorer yang akan dirumahkan

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Dok DPRD Pelalawan
DPRD PELALAWAN - Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi berpose beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan hingga kini belum mengumumkan jumlah pasti tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dirumahkan pada Bulan Februari ini. 

Pasalnya, jumlah tenaga honorer yang dirumahkan masih mengambang dari Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan.

Pemberitaan di media-media, BKPSDM menyebutkan jumlahnya 800 lebih pegawai honor yang bekerja kurang dari dua tahun, kategori yang dirumahkan.

Para pegawai honor ini bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Hal ini menjadi tanda tangan besar bagi sebagai besar kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan 

"Sampai sekarang kenapa jumlahnya belum disampaikan secara pasti. Padahal secara aturan sudah jelas, kurang dari dua tahun tak boleh diperpanjang kontrak kerjanya. Itu yang dirumahkan," kata anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/2/2025).

Belum diumumkannya jumlah pegawai honor yang dirumahkan membuat pihaknya khawatir ada maksud tersembunyi dari Pemda. Dewan tidak ingin ada permainan dalam memberhentikan honorer yang dilakukan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan dengan nomor 800.1.13.2/BKPSDM/2025/171 tentang penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

SE ini merupakan turun dari keputusan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) yang sebelumnya diterbitkan pemerintah pusat.

Pasalnya, banyak kepentingan terselubung dalam fenomena pemberhentian honorer di bawah dua tahun ini.

Baca juga: Ini Alasan BKPSDM Pelalawan Belum Umumkan Jumlah Pasti Tenaga Honorer yang Dirumahkan

Baca juga: Tenaga Honorer di Pelalawan yang Tak Lolos Seleksi Admistrasi PPPK Tahap ll Siap-siap Dirumahkan 

Sebagian besar Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini memiliki hubungan keluarga dan kekerabatan dengan pejabat maupun petinggi di Pelalawan.

Diduga ada misi untuk menyelamatkan sebagian honorer dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer ini.

"Jangan sampai ada istilah nomor punggung. Nanti sebagian diselamatkan, sebagian lagi dirumahkan. Harus fair, konsisten, dan sesuai aturan perundang-undangan," tandas anggota Komisi ll DPRD Pelalawan tersebut.

Legislator asal Pangkalan Kerinci ini mengaku sejak awal BKPSDM Pelalawan tidak konsisten dengan data yang disampaikan terkait tenaga honorer yang akan dirumahkan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada Bulan Januari lalu, BKPSDM menyampaikan data bahwa ada 2.900 honorer lebih yang akan dirumahkan karena terbentur aturan. 

Selanjutnya saat konsultasi dengan BKN Regional XII di Kota Pekanbaru tepat satu pekan setelah RDP, BKPSDM Pelalawan menyerahkan data ada 3.400 lebih yang akan diberhentikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved