Gugatan Pilkada Siak
Gugatan Pilkada Siak, Ahli Termohon Sebut Tidak Satu TPS Pun Layak PSU
KPU Siak menghadirkan mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai ahli pada sidang pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Termohon KPU Siak menghadirkan mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai ahli pada sidang pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli PHPU Kada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).
Dalam keterangannya, I Gusti menegaskan tidak ada satu TPS pun yang layak di-PSU-kan.
“Seluruh TPS dalam dalil pemohon incumben tidak ada satupun yang layak untuk dilakukan PSU,” ujarnya.
Dikatakan Putu, 829 TPS semua saksi paslon bertanda tangan dan tidak ada catatan keberatan. Termasuk di tingkat PPK.
Berdasarkan kerangka regulasi yang mengaturnya, 68 TPS yang didalilkan untuk PSU telah dilakukan penilaian sesuai keahliannya.
“Semuanya terbantahkan. Tidak ada satu TPS pun yang memenuhi unsur peraturan perundang-undangan untuk layak dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," katanya lagi.
Putu juga menegaskan, pihak terkait (pasangan calon Dr Afni, Z - Syamsurizal) bukanlah berstatus petahana. Namun sebaliknya Pemohon yang berstatus petahana.
"Tuduhan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkesan salah alamat," kata Putu.
Dari 74 TPS di 14 kecamatan yang dimohonkan dalam Petitum, juga telah diceknya. Hasil penilaiannya tercatat 6 TPS dalam Petitum yang tak terurai dalilnya dalam Pokok Permohonan.
Dalil pemohon mengenai partisipasi pemilih yang rendah dimohonkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Menurut Putu tidaklah beralasan hukum karena tidak terpenuhinya unsur Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal tentang PSU.
“Dalil mengenai surat suara tercoblos ganda di 39 TPS, pemohon menuduh Termohon yang melakukannya saat surat suara dimasukkan ke kotak suara, ini hanya asumsi tanpa bukti yang akurat," kata Putu.
Sebanyak 4.202 surat suara yang didalilkan sebagai surat suara rusak yang berasal dari kecurangan adalah penarikan kesimpulan yang keliru. Faktanya 4.202 itu adalah total keseluruhan suara tidak sah yang terjadi dengan berbagai varian suara tidak sah.
Pada Pilkada Siak 2024 menurut Putu, suara tidak sah tercatat 1,2 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Pilkada Siak 2020 sebanyak 1,62. Secara nasional untuk Pilpres 2024 suara tidak sah jauh lebih besar di angka 2,49 persen. Ahli yakin pola coblos ganda juga terjadi pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
"Harusnya KPU Siak diapresiasi karena meningkatkan kualitas pemilihan," tegas Putu.
Perihal dalil hilangnya hak suara pemilih di RSUD Tengku Rafian Siak, KPU Pusat telah mengambil kebiajakan secara nasional bahwa di RS tak dibentuk TPS khusus. Para pemilih di Rumah sakit difasilitasi oleh KPU sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat, dan fasilitasi itu telah dilakukan dengan komunikasi beberapa kali.
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.