Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Gugatan Pilkada Siak, Ahli Termohon Sebut Tidak Satu TPS Pun Layak PSU

KPU Siak menghadirkan mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai ahli pada sidang pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
FOTO/Tangkap layar Youtube MK
SIDANG - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 yang digelar Senin (17/2/2025). Pihak termohon KPU Siak menghadirkan mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai ahli pada sidang pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli PHPU Kada Siak, Senin (17/2/2025) di MK. 

"Faktanya 48 pemilih di RSUD menggunakan haknya di TPS terdekat sebagai pemilih tambahan. Dalil merekomendasikan PSU di RS Tengku Rafian terbantahkan dan tak beralasan menurut hukum," tegas Putu.

Di TPS 13 Simpang Betutu, didalilkan ada 20 orang (menurut termohon seharusnya 21) yang memilih bukan di domisilinya. Faktanya, ke-21 orang itu hanya memilih satu kali sebagai pemilih pindahan dengan alasan memilih di TPS yang lebih dekat dengan domisili pemilih dan dibuktikan dengan daftar hadir.

Fakta lain, di TPS 33 Kampung Perawang Barat yang didalilkan pemohon, ternyata pasangan calon nomor urut 1 yang unggul dengan 98 suara, Pemohon (incumben) 70 suara dan Pihak Terkait (02) hanya 42 suara. Di TPS 48 Perawang Barat justru Pemohon yang unggul dengan 86 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 51 suara dan paslon urut 1 sebanyak 20 suara. 

"Oleh karena itu tuduhan di dua TPS ini tidak terbukti. Jadi secara keseluruhan dalil pemohon, tidak ada yang memenuhi unsur bisa dilakukan PSU," tegas Putu.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved