Gugatan Pilkada Siak
Gugatan Pilkada Siak, Ahli Termohon Sebut Tidak Satu TPS Pun Layak PSU
KPU Siak menghadirkan mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai ahli pada sidang pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
"Faktanya 48 pemilih di RSUD menggunakan haknya di TPS terdekat sebagai pemilih tambahan. Dalil merekomendasikan PSU di RS Tengku Rafian terbantahkan dan tak beralasan menurut hukum," tegas Putu.
Di TPS 13 Simpang Betutu, didalilkan ada 20 orang (menurut termohon seharusnya 21) yang memilih bukan di domisilinya. Faktanya, ke-21 orang itu hanya memilih satu kali sebagai pemilih pindahan dengan alasan memilih di TPS yang lebih dekat dengan domisili pemilih dan dibuktikan dengan daftar hadir.
Fakta lain, di TPS 33 Kampung Perawang Barat yang didalilkan pemohon, ternyata pasangan calon nomor urut 1 yang unggul dengan 98 suara, Pemohon (incumben) 70 suara dan Pihak Terkait (02) hanya 42 suara. Di TPS 48 Perawang Barat justru Pemohon yang unggul dengan 86 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 51 suara dan paslon urut 1 sebanyak 20 suara.
"Oleh karena itu tuduhan di dua TPS ini tidak terbukti. Jadi secara keseluruhan dalil pemohon, tidak ada yang memenuhi unsur bisa dilakukan PSU," tegas Putu.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.