Honorer Tak Bisa Jadi ASN Terus Bertambah, DPRD Kampar Minta Data Lengkap

Puluhan tenaga honorer diluar database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendatangi Gedung DPRD Kampar, Senin (17/2/2025). 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Foto/DPRD Kampar
PERTEMUAN - Anggota DPRD Kampar melakukan pertemuan dengan honorer yang mendatangi gedung wakil rakyat Kampar itu, Senin (17/2/2025). Mereka menyuarakan kelanjutan nasib mereka yang tak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Puluhan tenaga honorer diluar database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendatangi Gedung DPRD Kampar, Senin (17/2/2025). 


Mereka menyuarakan kelanjutan nasib mereka yang tak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah gagal di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka pun tak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Kedatangan rombongan ini dipimpin oleh M. Aminul Akbar yang mereka tunjuk sebagai Ketua Forum Honorer Non Database Ex-CPNS. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh.


Ia pun meringkas pangkal persoalan yang sedang mereka hadapi. "Persoalan awalnya, kami tidak bisa ikut PPPK setelah CPNS, dan gagal," katanya. 


Lalu merek menyurati DPRD pada Januari. Tetapi mereka belum mendapat jawaban. Justru di saat menanti solusi dari DPRD, Penjabat (Pj.) Bupati Kampar mengeluarkan surat penegasan masa kerja honorer pada 12 Februari lalu. 


"Surat itu pada intinya menyatakan masa kerja kami tidak bisa diperpanjang lagi. Itu sama saja dirumahkan. Kami nggak tau mau mengadu kemana lagi," ujar honorer yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ini.


Sementara itu, Iib Nursaleh menanyakan jumlah pasti mereka. Semula disebutkan 131 orang. Lalu dalam pertemuan itu juga, bertambah menjadi 135 orang.


"Jadi tolong diperjelas lagi datanya, agar jumlahnya pasti," katanya. Ia mengatakan, jumlah tersebut akan dimasukkan dalam data untuk diperjuangkan secara bersamaan. 


Ia mengatakan, data lengkap disiapkan untuk pengajuan ke nasional. Sementara pihaknya memantau perkembangan kebijakan nasional. 


"Ini kan nasional. Daerah lain juga ada masalah yang sama. Jadi kalau ada pembahasan di tingkat nasional, kita ajukan dari yang Kampar," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved