Pencurian Modus Pecah Kaca

Pencuri Rp 150 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Inhil Berhasil Ditangkap di Palembang

Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Inhil ditangkap di Palembang. Sebelumnya pelaku berhasil menggodol uang Rp150 juta dari mobil korban.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhil
MODUS PECAH KACA - Polres Inhil menangkap tersangka Curat modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan M Boya Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil pada 7 februari 2025 lalu. Pelaku inisial CPI (30) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumsel, Minggu (16/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan M Boya Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil pada 7 februari 2025 lalu. 

Pelaku inisial CPI (30) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumsel, Minggu (16/2/2025).

Pelaku seorang karyawan swasta yang merupakan warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko menjelaskan, CPI berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat.

"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar AKP Budi Winarko melalui keterangannya, Senin (17/2/2025).

Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat dengan modus pecah kaca mobil.

“CPI melakukan bersama dengan D (belum tertangkap). Sementara korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah,” tambah Kasat.

Baca juga: Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Pelaku Diringkus Sebelum Bertransaksi

Baca juga: Kapolres Inhil AKBP Farouk Bagi-bagi Helm Gratis ke Masyarakat

Lebih lanjut Kasat menerangkan, pelaku telah mengikuti sejak korban berada di bank dan melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil saat korban lengah.

Sebelumnya korban melakukan penarikan uang sebesar Rp 150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. 

Korban lalu keluar mengenderai mobil dan singgah di toko Jalan M Boya untuk membeli sendal.

Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil.

Saat sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi dan melihat karyawan toko berteriak ada maling.

Korban pun mendapati kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp 150 juta sudah raib dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

“Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial CPI dan D, didapati pula informasi bahwa CPI berada di Kota Palembang dan dilakukan pengejaran,” pungkas Kasat.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved