Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Pelaku Diringkus Sebelum Bertransaksi

Tersangka HF (21) berhasil di amankan anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil saat akan melakukan transaksi di Kecamatan Tempuling

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhil
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka HF (21) berhasil di amankan anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil saat akan melakukan transaksi di Jalan Lintas Provinsi Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Senin (17/2/2025). Tersangka berhasil diringkus sebelum melakukan transaksi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMPULING - Selang dua hari setelah mengungkap kasus Narkoba di Tembilahan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Indagiri Hilir (Inhil) kembali meringkus pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu.

Tersangka HF (21 tahun) seorang Pria berhasil di amankan anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Lintas Provinsi Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Senin (17/2/2025).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi bahwa HF akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

“Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sekira jam 04.30 Wib setelah dipastikan keberadaan HF sedang melintas Jalan Lintas tersebut,” jelas Kasat Narkoba, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Kapolres Inhil AKBP Farouk Bagi-bagi Helm Gratis ke Masyarakat

Baca juga: Pemkab Inhil Maksimalkan Saluran Layanan Call Center 112

Disaksikan oleh dua orang warga sekitar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan HF beserta barang bukti 1 bungkus plastik putih bening klep les merah berisikan 1 paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening.

Selain itu Tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor Polisi BM 3367 GAK.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap HF dan didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saudara W (lidik). Selanjutnya HF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil,” pungkas Iptu Gerry.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved