Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Pemerasan yang Dilaporkan Reza Gladys

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Tidak hanya Nikita Mirzani, asistennya, IM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Sesri
FOTO/Instagram
TERSANGKA - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau penerapan dan/atau TPPU.  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau penerapan dan/atau TPPU. 

Nikita Mirzani dan IM asistennya jadi tersangka atas laporan pengusaha sekaligus dokter Reza Gladys 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Tidak hanya Nikita, asistennya, IM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, Sdri NM dan Sdr IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Ade mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap Nikita dan IM yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sebenarnya, Nikita dan IM dijadwalkan diperiksa Kamis hari ini.

Hanya saja, Nikita dan IM meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sdr. IM dan Sdri. NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade.

Baca juga: Lolly Sudah Minta Maaf ke Nikita Mirzani, Bintang Badjideh Masih Yakin Adiknya Tak Bersalah

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Lolly Pernah Minum Air Kran, Penghasilan Masuk Rekening Kakak Vadel Badjideh

 

Kata Ade, penundaan pemeriksaan Nikita dan IM dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.

Ade mengatakan, pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nikita.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," tutur Ade.

Reza Gladys melaporkan artis Nikita Mirzani dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU pada 3 Desember 2024 lalu.

Dalam laporannya, Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar ke Nikita Mirzani.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar. Nah, inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, saudari RGP. Itulah peristiwa yang dilaporkan,” ucap Ade kepada wartawan pada Selasa (11/2/2025).

Ade mengatakan, Reza mentransfer kepada Nikita karena merasa terancam setelah ia diminta uang Rp 5 miliar saat ingin bertemu dan menjalin silaturahmi dengan ibu dari tiga anak tersebut.

Padahal, niat Reza ingin bersilaturahmi usai Nikita Mirzani sempat mencemarkan nama baiknya dan juga produk kecantikannya.

Reza kala itu menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra. Namun, responsnya membuat Reza merasa terancam.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Dan terlapor meminta sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” lanjut Ade.

Reza Gladys kemudian mentransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 4 miliar.

Pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor.

Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Laporan Reza Gladys ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan sudah dalam tahap penyidikan.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved