Tiket RoRo Dumai

Harga Tiket RoRo Dumai-Kepulauan Meranti, KMP Tirus Meranti Menuju Alai Insit Malam Ini

Update harga tiket RoRo Dumai-Kepulauan Meranti dengan KMP Tirus Meranti. Berikut jadwalnya.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
KMP TIRUS MERANTI - Wali Kota Dumai, Paisal menyambut ketibaan Pelayaran Perdana Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Tirus Meranti atau Roro Lintasan Alai Insit Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti ke Dumai, bertempat di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai Kamis (3/2/2022). Berikut ini update harga tiket RoRo Dumai-Kepulauan Meranti dengan KMP Tirus Meranti, 21 Februari 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Update harga tiket RoRo Dumai-Kepulauan Meranti dengan KMP Tirus Meranti.

Bagi masyarakat Dumai yang berencana bepergian ke Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menggunakan kapal RoRo, penting untuk mengetahui jadwal dan harga tiket yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda, menjelaskan bahwa jadwal penyeberangan lintasan Dumai-Alai Insit (Kepulauan Meranti) dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai tersedia dua kali dalam seminggu.

Penyeberangan ini dilakukan setiap Selasa pukul 20.00 WIB dan Jumat malam, termasuk malam ini, Jumat (21/2/2025), pukul 20.00 WIB, dengan kapal KMP Tirus Meranti.

Untuk jadwal kepulangan dari Alai Insit menuju Dumai, keberangkatannya adalah pada hari Senin pukul 18.00 WIB dan Rabu pukul 18.00 WIB.

Adapun tarif tiket penyeberangan lintas Dumai menuju Alai Insit Kabupaten Kepulauan Meranti bervariasi, sebagai berikut:

  • Penumpang Dewasa dan anak-anak (di atas 2 tahun): Rp76.000 per orang
  • Bayi (usia 0 hingga 2 tahun): Rp9.000 per orang

Kendaraan:

  • Golongan 1 (Kendaraan + 1 orang): Rp118.000
  • Golongan 2 (Kendaraan + 1 orang): Rp202.000
  • Golongan 3 (Kendaraan + 1 orang): Rp418.000
  • Golongan 4 (Kendaraan + 5 orang): Rp1.361.000
  • Golongan 4 (Kendaraan Barang + 2 orang): Rp1.427.000
  • Golongan 5 (Kendaraan + 16 orang): Rp2.359.000
  • Golongan 5 (Kendaraan Barang + 2 orang): Rp2.396.000
  • Golongan 6 (Kendaraan + 30 orang): Rp3.919.000
  • Golongan 6 (Kendaraan Barang + 2 orang): Rp4.019.000
  • Golongan 7 (Kendaraan + 2 orang): Rp5.257.000
  • Golongan 8 (Kendaraan + 2 orang): Rp7.338.000

"Tarif ini berlaku sesuai dengan golongan kendaraan dan jumlah penumpang," kata Riki Arianda, Jumat (21/2/2025).

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved