Gugatan Pilkada Siak

Hari ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Siak, Pasangan Afni-Syamsurizal Dilantik atau PSU

Nasib Pilkada Siak ditentukan hari ini. Apakah pasangan Afni-Syamsurizal akan dilantik atau akan ada PSU. MK akan memastikannya

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
MK/Tribunnews
SIDANG PEMBUKTIAN - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang pembuktian pada sengketa PIlkada Kabupaten Siak , Riau. hal ini karena perolehan suara sangat tipis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Senin (24/2/2025) penentuan nasib pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait dengan sengketa Pilkada Siak yang sidangnya telah berjalan.

Hakim nantinya akan memastikan apakah semua pembuktian yang diajukan oleh pemohon yakni pasangan Alfedri - Husni bisa diterima atau tidaknya.

Baca juga: Ini Materi Gugatan Alfedri -Husni Terkait Putusan KPU Siak Menangkan Afni di Pilkada Siak

Tentu nantinya akan melahirkan putusan yang bisa saja menjadi pemungutan suara ulangan atau PSU.

Dan nasib Pilkada Siak ditentukan hari ini. Apakah akan ada kegiatan pembuatan suara lagi atau pasangan Afni-Syamsurizal akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.

Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menjadwalkan pelaksanaan sidang sengketa Pilkada Siak, Senin (24/2/2025). 

Sidang ini dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan 9 hakim MK terkait gugatan petahana Alfedri-Husni terhadap putusan KPU Siak tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 2024. 

Sesuai jadwal yang ditetapkan MK, jadwal sidang panel I ini akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sidang ini bisa ditonton di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI. 

Sengketa Pilkada Siak 2024 ini terjadi karena permohonan Pemohon Paslon 03 Alfedri -Husni terhadap putusan KPU tentang hasil penghitungan perolehan suara.

KPU memutuskan pemenang Pilkada Siak 2024 Paslon 02, Afni -Syamsurizal dengan perolehan suara 82.319 suara.

Kemudian disusul Paslon 03, Alfedri -Husni dengan perolehan suara 82.095. Dan ketiga Paslon nomor urut 1 Irving Kahar-Sugianto dengan perolehan suara 37.988 suara. 

Baca juga: Sengketa Pilkada Siak Diputuskan MK Besok, Afni Z Perbesar Tawakkal dan Ingin Jumpa Alfedri

Selisih suara antara Paslon 02 dengan 03 hanya 224 suara. Petahana Alfedri -Husni tidak terima dengan hasil tersebut dan menggugat hasil tersebut ke MK. 

Tiga komisioner KPU Siak sudah berada di Jakarta, Minggu (23/2/2025). Ketiganya adalah Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Berlian Littaqwaa dan Dailin Fajri Sormin. 

“Ya kami besok menghadiri sidang putusan sengketa Pilkada Siak di MK,” kata Said Dharma Setiawan. 

Ia mengatakan, apapun putusan MK besok wajib dijalani. Pihaknya siap menerima apapun putusan MK tersebut. 

“Kita tidak ingin menyampaikan prediksi, kita hormati proses hukum yang berlangsung kita tunggu putusan final dari MK,” ujarnya. 

Ia menambahkan, apapun putusan MK akan menjadi kekuatan hukum bagi hasil Pilkada Siak. 

Ia meminta masyarakat Siak tidak berasumsi liar terhadap proses yang berlangsung. 

“Meskipun yang digugat kami, namun eksistensi dan Tupoksi kami tetap sebagai KPU yang berdiri di tengah, tidak boleh condong ke Paslon manapun. Karena itu saya tegaskan mari kita tunggu putusan MK tersebut,” katanya.

Perjalanan Pilkada Siak

Pilkada Siak 2024 menjadi Pilkada paling dinamis di Provinsi Riau. Kenapa tidak, putusan KPU Siak terkait hasil penghitungan perolehan suara digugat ke MK sehingga proses penetapan terundur. 

Senin (24/2/2025) besok merupakan jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam jadwalnya, sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB. 

Panjangnya perjalanan Pilkada Siak 2024 membuat para pendukung masing-masing Paslon terus memanas di media sosial.

Masing-masing kubu saling klaim kemenangan. Namun demikian, sebagaimana himbauan Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan agar tidak berasumsi liar menjelang putusan MK. 

Apapun putusan MK dianggap yang terbaik untuk Pilkada Siak. 

Berikut perjalanan Pilkada Siak dari pencoblosan hingga putusan MA. 

1. Pilkada Siak 2023 diikuti oleh tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Siak.

Paslon nomor urut 1 Irving Kahar Arifin -Sugianto, Paslon nomor urut 2 Afni Z -Syamsurizal dan Paslon nomor urut 3, Alfedri -Husni Merza. 

Irving Kahar Arifin -Sugianto diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB. 

Afni Z -Syamsurizal diusung oleh Golkar, NasDem, Demokrat. 

Alfedri -Husni Merza merupakan petahana diusung oleh PAN, PPP, Perindo, Hanura, PKS dan Gerindra. 

2. Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. 

3. Hasil perolehan suara Pilkada Siak dimenangkan Afni Z -Syamsurizal dengan perolehan suara 82.319.

Sedangkan petahana Alfedri-Husni memperoleh 82.095 suara dan Paslon Irving Kahar -Sugianto memperoleh suara 37.988 suara. 

4. Pleno tingkat PPK se -kabupaten Siak dilaksanakan pada 29 November 2024. Hasil penghitungan perolehan suara masing-masing kandidat tidak berubah. 

5. Pleno di tingkat KPU Siak dilaksanakan pada 3 Desember 2024.

Berdasarkan rapat pleno KPU Siak tersebut KPU memutuskkan hasil perolehan penghitungan suara masing-masing kandidat, dan Afni tetap unggul dari Alfedri. 

6. Petahana Alfedri -Husni Merza tidak terima dengan keputusan KPU Siak sehingga ia melakukan gugatan ke MK sesuai waktu yang ditentukan. 

7. Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dilaksanakan pada 9 Januari 2024.

8. MK terima gugatan Alfedri-Husni Merza pada 5 Februari 2025. MK memerintahkan sengketa Pilkada Siak lanjut ke pembuktian. 

9. Sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli dilaksanakan pada 17 Februari 2025.

10. Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada ini dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

(Tribunpekanbaru.com/mayona putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved