Putusan Sidang PHPU Siak

Kalah di MK, KPU Siak Tunggu Arahan KPU RI untuk Jalankan Putusan

KPU Siak sebagai Termohon dalam sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menelan kekalahan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Capture/YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA SIAK - Sidang Perkara PHPU Siak, Senin (24/2/2025). KPU Siak sebagai Termohon dalam sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menelan kekalahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - KPU Siak sebagai Termohon dalam sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menelan kekalahan.

KPU harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat, yaitu di TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar dan membentuk TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. 

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan dan jajaran masih berada di Jakarta, sehari pasca-sidang MK, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan wajib menjalani keputusan MK untuk PSU di tiga tempat tersebut. 

“Namun teknisnya belum dapat kami sampaikan karena kami menunggu arahan dari KPU RI,” kata Said Dharma Setiawan. 

Baca juga: Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya

Ia mengatakan, siap menjalani semua putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. 

Sebagai Termohon, katanya, telah maksimal memberikan jawaban, membawa saksi dan ahli di persidangan. 

“Saat ini kami masih koordinasi internal, serta melakukan hal-hal yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” katanya. 

Said Dharma Setiawan juga mengatakan pihaknya juga belum tahu menggunakan anggaran untuk melaksanakan PSU, apakah dana hibah atau dana yang lain. 

“Jika telah keluar arahan KPU RI barulah nanti kami sampaikan hal-hal yang bersifat teknis,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaian akan berkoordinasi kembali dengan aparat keamanan, Polri dan TNI. Serta melakukan langkah -langkah yang terukur untuk persiapan. 

Dalam putusan MK, terkait membentuk TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak adalah untuk mengakomodir pasien dewasa dan tenaga medis yang belum menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2025 mendatang. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved