Putusan Sidang PHPU Siak

Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya

Inilah tiga TPS yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Panji
PUTUSAN MK - Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Siak Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Inilah tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Keputusan ini dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB. 

MK dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. 

Baca juga: BREAKING NEWS : MK Perintahkan KPU Siak Lakukan PSU di Tiga TPS Penentu Pemenang Pilkada Siak 2024

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, bertindak sebagai Pemohon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon. 

Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Termohon.

Tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU adalah di:

1. RSUD Tengku Rafian Siak

2. TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

3. TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

PSU dilaksanakan paling lama sejak putusan a quo diucapkan.

Sementara itu amar putusan dibacakan hakim Suhartoyo. 

Mahkamah menolak eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan Pemohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved