Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Jelang Pelaksanaan PSU di Siak, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas 

Gubri Abdul Wahid juga meminta kepada semua pihak agar mematuhi putusan MK terkait PSU di Pilkada Siak

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Foto/Instagram
DILANTIK - Abdul Wahid resmi dilantik jadi Gubernur Riau periode 2025-2030 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat di Siak agar menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS

Yakni TPS 3 Jayapura, kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. 

Gubri Abdul Wahid juga meminta kepada semua pihak agar mematuhi putusan MK terkait PSU di Pilkada Siak tersebut.

"Kita harus taat putusan tersebut," kata Wahid mengingatkan agar semua pihak ikut menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan PSU di Siak, Rabu (26/2/2025).

Gubri berharap PSU di tiga TPS yang ada di Siak tersebut dapat berjalan aman, lancar dan tanpa ada ganguan serta kendala apa pun. Semua pihak juga diminta untuk menghormati apapun hasil dari PSU nanti.

"Kita upayakan pemungutan suara ulang di 3 TPS tersebut berjalan dengan lancar, jujur dan adil," ujarnya.

Sebagai informasi, Pilkada Siak 2024 akhirnya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. Ketiga TPS adalah TPS 3 Jayapura, kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. 

Baca juga: Irving Sebut Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak Dirampas

Baca juga: Afni-Syamsurizal Belum Jadi Pemenang Pilkada Siak, MK Anulir Ketetapan KPU Siak dengan PSU 3 TPS

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menjadi hakim ketua dalam sidang sengketa Pilkada Siak. Dalam putusan yang dibacakannya, menolak eksepsi termohon KPU Kabupaten Siak dan Pihak Terkait Paslon nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal. Sementara dalam pokok permohonan hakim mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.  

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 sepanjang perolehan suara TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak," kata Hakim Suhartoyo, Senin (24/2/2025) kemarin.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan PSU di TPS 3 kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

PSU itu dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam DPT daftar pemilih tambahan, daftar pemilih pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Siak 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 Selain dua TPS itu hakim juga memerintahkan KPU Siak melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada 27 November belum menggunakan hak pilihnya karena sedang berada di RSUD Tengku Rafian.

 PSU di RSUD itu dengan terlebih dahulu membentuk TPS di lokasi khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan. 

Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah dalam putusan aquo untuk ditetapkan. Sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah. 

MK juga meminta KPU RI dan KPU Riau untuk melakukan supervisi untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Kemudian juga kepada Bawaslu dan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan sesuai dengan wewenangnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved