Loka POM Dapati 89 Picis Kutek Ilegal dari Distributor di Inhu

Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Indragiri Hulu (Inhu) menemukan kosmetik ilegal berupa pewarna kuku

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru.com/bynton simanungkalit
KUTEK ILEGAL - Kepala Loka POM Inhu, Emi Amalia dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Loka POM Inhu menemukan kosmetik ilegal berupa pewarna kuku atau kutel dari distributor di Inhu, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Indragiri Hulu (Inhu) menemukan kosmetik ilegal berupa pewarna kuku di salah satu distributor kosmetik di Kabupaten Inhu.

Kepala Loka POM Inhu, Emi Amalia mengatakan pewarna kuku ilegal tersebut bermerk Kutek Kudan

Emi menjelaskan lebih lanjut, bahwa pihaknya mendapat pengaduan dari media sosial instagram.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan intensifikasi ke lapangan. 

"Dari lima jenis kosmetik ilegal yang dijelaskan di instagram, di Inhu ada satu jenis yang kita temukan di salah satu distributor kosmetik," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (28/2/2025).

Emi melanjutkan sebanyak 89 Picis Kutek Kudan ditemukan tersimpan di dalam kotak kardus.

Meski begitu, ia enggan menyebutkan lokasi distributor kosmetik ilegal tersebut.

Emi melanjutkan, hingga saat ini hanya jenis Kutek Kudan yang ditemukan di Kabupaten Inhu.

Sementara empat merk kosmetik ilegal lainnya tidak ditemukan beredar di Kabupaten Inhu. 

Untuk informasi, selain melakukan intensifikasi pengawasan di lapangan, Loka POM Inhu juga melakukan patroli cyber.

Patroli ini dilakukan guna mengawasi penjualan kosmetik melalui online.

Emi menegaskan sejumlah link yang kedapatan menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin edar akan dilaporkan ke Kementrian Komdigi RI agar ditake down.

( Tribunpekanbaru.com /Bynton Simanungkalit) 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved