Pemilik Padepokan di Inhil Riau Setubuhi Pasien Lalu Kabur ke Jakarta Timur, Korban Pegang Bukti

Pelarian MJ (49) akhirnya berakhir setelah Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres inhil menangkapnya di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Foto/Polres Inhil
KASUS ASUSILA - Pelaku MJ (berbaju oranye tidak berpeci) usai mengikuti press rilis dengan tersangka kasus lainnya di Mapolres Inhil, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARUMCOM, TEMBILAHAN – Pelarian MJ (49) akhirnya berakhir setelah Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres inhil menangkapnya di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/2/2025).

MJ pun langsung di bawa ke Polres Inhil guna di proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan asusila terhadap pasien perempuannya berinisial AJ.

Berbekal modus bisa mengobati berbagai penyakit lewat metode pengobatan alternative (ruqiah, bekam dan lainnya), MJ memanfaatkan keadaan fisik korban yang lemah untuk disetubuhi.

Pelaku MJ pun sempat di hadirkan oleh Polres Inhil dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Kamis (27/2/2025).

KASUS ASUSILA - Pelaku MJ pemilik padepokan yang melakukan tindakan asusila pada pasien, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil Riau beberapa waktu lalu, setelah ditangkap di Jakarta Timur Minggu (23/2/2025).
KASUS ASUSILA - Pelaku MJ pemilik padepokan yang melakukan tindakan asusila pada pasien, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil Riau beberapa waktu lalu, setelah ditangkap di Jakarta Timur Minggu (23/2/2025). (Foto/Polres Inhil)

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, motif pelaku MJ untuk melampiaskan nafsu syahwatnya dengan melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang dalam keadaan tidak berdaya atau pingsan.

“Pelaku ketika di datangi ke rumahnya sudah tidak ada, diduga melarikan diri ketika mengetahui korban dan orangtuanya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujar Kapolres dalam press rilis didampingi Kasat Reskrim Inhil AKP Budi Winarko.

Barang bukti yang diamankan yaitu, satu helai baju gamis berwarna hitam, satu helai rok panjang berwarna coklat, satu helai jilbab berwarna coklat muda dengan tulisan azara, satu helai bra berwarna ungu muda, satu helai celana dalam berwarna cream, serta satu unit hp merk oppo a3s warna merah yang berisikan video asusila.

“Pelaku diancam pasal 286 KUHP, Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kapolres.
 
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pertemuan antara AJ (21) dan MJ (49) berawal dari tahun 2019 silam, saat itu AJ menjadi murid di padepokan PSN (disingkat) milik MJ yang berada di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Lebih kurang 5 tahun AJ menimba ilmu agama untuk belajar fiqih dan tajwid di padepokan milik MJ hingga selesai pada 2024.

Namun sekitar bulan agustus 2024 AJ kembali diantar oleh orangtuanya untuk berobat (di rukiah) di padepokan milik MJ dan tinggal di padepokan selama 3 hari.

Pada hari pertama pengobatan, korban hanya dimandikan oleh pelaku hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan mendapati adanya cairan di kemaluannya. 

Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu, lalu meminta menikah siri karena telah melakukan persetubuhan.

Korban yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Namun, laporan itu sempat tidak dipercaya karena pengobatan tersebut memang diatur oleh keluarga korban.

“Korban sempat melapor ke orang tuanya, tetapi tidak dipercaya karena pengobatan itu memang sudah diatur oleh keluarganya sendiri,” jelas AKBP Farouk.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved