Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Setelah Diputuskan PSU Pilkada Siak 22 Maret, Ini Langkah Persiapan KPU Berikutnya

KPU sudah menetapkan jadwal untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak digelar 22 Maret 2025

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
istimewa
PSU PILKADA SIAK - Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan Nahrawi dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. KPU sudah menetapkan jadwal untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak digelar 22 Maret 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak digelar 22 Maret 2025 mendatang, melalui rapat koordinasi yang digelar KPU RI.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi mengatakan saat ini untuk jadwal sudah jelas ditetapkan dan tinggal pelaksanaan berikutnya.

"Dalam Rakor yang dilaksanakan di KPU kemarin, untuk pelaksanaan putusan MK (PSU) rentang waktu 30 hari sejak dibacakan akan di laksanakan pada hari sabtu 22 maret 2025,"ujar Nahrawi.

Untuk saat ini lanjut Nahrawi, KPU Siak sedang menunggu surat dinas terkait pelaksanaan PSU tersebut baik menyangkut amar putusan tentang pelaksanaan PSU maupun jadwal dan tahapan nya. 

Baca juga: Respons Afni Soal Alfedri-Husni Kompak Tarawih di Lokasi PSU Pilkada Siak: Rapatkan Barisan

Baca juga: 20 Pasien Diajukan untuk PSU Pilkada Siak di TPS Lokasi Khusus, Ternyata Hanya 5 yang Belum Memilih

"Dimana nanti kawan-kawan Siak akan menuangkan tahapan dan jadwal PSU dalam surat keputusan," ujar Nahrawi.

Pihaknya di KPU Provinsi lanjut Nahrawi sesuai amar putusan MK melaksanakan koordinasi dan supervisi saja.

Namun demikian akan lebih banyak nantinya memantau pelaksanaan di lapangan, untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar di tiga TPS itu.

Untuk diketahui, hasil gugatan petahana Alfedri - Husni Merza dikabulkan MK terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan kemenangan pasangan Afni - Syamsurizal.

Dimana dalam amar putusan MK mengamanatkan pelaksanaan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved