Pria Bertato di Pelalawan Tak Berkutik Ditangkap Polisi, 28 Paket Sabu Disimpan di Mesin Genset

Polisi menyita puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dari warga Desa Beringin Indah Pangkalan Kuras itu

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Polres Pelalawan
Tersangka Heri Pandawa bersama 28 paket sabu saat diamankan di Mapolres Pelalawan, Senin (3/3/2025) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pria bertato di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau tak melawan saat ditangkap polisi pada Senin (3/3/2025) lalu. 

Lelaki itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini beroperasi di desa tersebut.

Tersangka M Heri Pandawa (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 15.0 wib. 

Polisi menyita puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dari warga Desa Beringin Indah Pangkalan Kuras itu. Sabu tersebut disimpan di dalam gudang mesin genset. 

"Pelaku ingin mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam mesin genset. Total ada 28 paket yang siap edar," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (5/3/2025). 

Baca juga: Beli Narkoba Puluhan Juta, Residivis di Kuansing Diringkus Jelang Ramadan

Baca juga: Miras, Narkoba Hingga Knalpot Brong Hasil Razia Cipkon Jelang Ramadhan di Riau Dimusnahkan

Penangkapan Heri Pandawa berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan pada 25 Februari lalu, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Beringin Indah.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Muharmadi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku serta lokasi transaksi barang haram tersebut.

Pada 3 Maret didapatkan informasi jika tersangka Heri sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengepung TKP dan menyergap pria yang penuh bertatoo di tangan kanan itu.

 Ia tak melakukan perlawanan saat digerebek petugas dan pasrah ketika diinterogasi.

"Saat digeledah, tersangka menunjukkan gulungan tissu di dalam mesin genset yang berada di dalam ruangan. Saat kita buka ternyata isinya sabu-sabu," tambah Kasat Liston Sihombing.

Tersangka Heri mengakui jika serbuk putih memabukkan itu merupakan miliknyam ia mendapatkannya dari temannya bernama Ucok yang ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Selain 28 paket sabu seberat 5,43 gram, polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku. Semuanya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved