Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Bawaslu Siak Telusuri Sumber Alat Bukti Uang dan Rekaman Soal Politik Uang, Juprizal Bakal Dipanggil

Bawaslu Siak, Riau, menelusuri sumber alat bukti berupa uang dan rekaman yang diterima dari warga Bungaraya.

Editor: Ariestia
Foto/Dok Bawaslu Siak
DUGAAN MONEY POLITICS - Bawaslu Siak, Riau, menelusuri sumber alat bukti berupa uang dan rekaman yang diterima dari warga Bungaraya. FOTO: Anggota Bawaslu Siak Ahmad Dardiri dalam sidang sengketa Pilkada Siak di MK, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bawaslu Siak, Riau, menelusuri sumber alat bukti berupa uang dan rekaman yang diterima dari warga Bungaraya.

Sehari pasca-diterimanya dua alat bukti itu, Bawaslu gelar rapat dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Siak, Selasa (11/3/2025) di kantor Bawaslu. 

“Setelah rapat dengan Gakkumdu kami akan teruskan penelusuran sumber uang dan rekaman suara tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.

Nama yang tersebut dalam informasi alat bukti ini akan dipanggil. Nama yang tersebut adalah Juprizal, tim sukses salah satu Paslon bupati-wakil bupati Siak. 

“Pemberi informasi juga bisa dijajikan saksi nanti, serta pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya. 

Baca juga: Bawaslu Siak Terima Alat Bukti Berupa Uang dan Rekaman Dugaan Pelanggaran Jelang PSU Pilkada

Dardiri mengatakan, dua alat bukti diantarkan warga Bungaraya ke kantornya, Senin (10/3/2025). Dua alat bukti berupa uang dan rekaman suara itu berkaitan dengan dugaan money politic untuk memenangkan Paslon tertentu di TPS 3 Jayapura, Siak.

Warga yang menyerahkan dua alat bukti kepada Bawaslu adalah AU. Ia menerima uang Rp 32 juta dari seseorang yang disebutnya bernama Juprizal untuk dibagikan kepada masyarakat di lokasi PSU TPS 3 Jayapura. 

“Rp 500 ribu untuk 1 orang. Sejak saya memegang uang ini mata saya tidak mau tidur, saya dihantui perasaan bersalah, maka saya kembalikan uang Pak Juprizal, ia berjanji datang menjemput tapi tidak pernah sampai, akhirnya saya serahkan ke Bawaslu,” ujar AU. 

Untuk meyakinkan Bawaslu, AU juga menyertakan bukti rekaman suara percakapannya dengan Juprizal via sambungan seluler.

Hal itu dilakukannya bila mana upaya yang dilakukan AU dituduh sebagai fitnah. 

“Uang Rp 32 juta besar bagi saya. Kalau itu fitnah, uang dari mana saya dapatkan sebanyak itu, dan kenapa saya serahkan ke Bawaslu. Karena itu saya sertakan rekaman percakapan kami terkait uang ini,” ujarnya. 

AU belum membagikan uang kepada masyarakat karena dia bingung melakukannya.

Sebab ia mengerti dengan konsekwensi yang akan diterima bila ketahuan membagi-bagikan uang di lokasi PSU. 

“Daripada saya berurusan dengan hukum, sebelum kaki melangkah terlalu jauh sebaiknya saya mundur dari tim Paslon yang menyuruh ini. Saya kembalikan kepada Pak Juprizal, dijanjikan akan menjemput tapi tidak pernah datang. Jalan terbaik adalah pergi ke Bawaslu,” ujarnya.

AU mengaku mengenal Juprizal melalui seorang politisi yang juga pimpinan DPRD Siak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved