Berita Viral

Masih di Singapura, Paulus Tannos Buronan e KTP Rp 2,3 Triliun Tak Mau Balik ke Indonesia

Paulus Tannos tak mau balik lagi ke Indonesia . Ia kini masih ditahan di Singapura dan Indonesia masih menunggu diekstradisi

|
Editor: Budi Rahmat
IST
PAULUS TANNOS - Paulus Tannos tak mau lagi balik ke Indonesia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Paulus Tannos buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) proyek e-KTP Rp 2,3 triliun ternyata sudah lama menetap di Singapura .

Sosoknya ternyata memang asli orang Singapura dan juga memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

Paulus Tannos saat ini masih ditahan otoritas Singapura. Dan pemerintah Indonesia telkah mengajukan ekstradisi Paulus Tannos

Belum jelas kapan Paulus Tannos akan diekstradisi ke Indonesia.

Baca juga: Buronan e-KTP, Paulus Tannos Melawan, Menolak di Ekstradisi, Singapura : Butuh Waktu 2 Tahun

Namun pada Kamis (13/3/2025) kemarin, pengadilan Singapura menyatakan bahwa kuasa hukum Paulus Tannos mengajukan permohonan jaminan beserta dokumen pendukung yang merincikan kondisi medis Paulus.

Paulus, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, ini telah tinggal di Singapura sejak 2017.

Ia berstatus penduduk tetap di Singapura dan memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

Ia pertama kali ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Singapura menerima permintaan resmi dari Indonesia untuk mengekstradisi Tannos pada 24 Februari, beserta dokumen-dokumen terkait, yang saat ini sedang dalam peninjauan.

Persidangan Paulus pada Kamis berlangsung tiga hari setelah pemerintah Singapura menyatakan mereka tengah berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Indonesia terhadapnya.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan apapun yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses ekstradisi tersebut.

Dan bahwa kecepatan penanganan kasus ini tergantung pada argumen dari pihak Paulus dan kuasa hukumnya, serta faktor-faktor seperti ketersediaan jadwal pengadilan.

Kasus Paulus adalah yang pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret 2024.

Tannos Alami Nyeri Dada
Paulus muncul dalam persidangan melalui sambungan video, mengenakan kemeja putih dan tampak kurus serta lemah.

Jaksa Pengacara Negara Sarah Siaw mengatakan kepada pengadilan bahwa pihak negara telah menerima permohonan jaminan dari kuasa hukum Paulus pada Selasa malam, setelah batas waktu pengajuan.

Baca juga: Batas Waktu sampai 3 Maret 2025, Inilah yang Harus Dilakukan Kemenkum HAM Memulangkan Paulus Tannos

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved