Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Siak, Panggilan Gakkumdu Belum Bisa Dihadiri Juprizal

Gakkumdu sudah memanggil Juprizal untuk hadir di kantor Bawaslu Siak, Kamis (20/3/2025). 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
PSU PILKADA SIAK -Dugaan kasus politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak didalami Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dugaan kasus politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak didalami Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Siak.

Gakkumdu sudah memanggil Juprizal untuk hadir di kantor Bawaslu Siak, Kamis (20/3/2025). 

Juprizal merupakan nama yang disebut saksi sebagai sumber yang menyerahkan uang untuk dibagikan kepada masyarakat di TPS Bungaraya. TPS itu merupakan lokasi PSU. 

“Ya belum bisa menghadiri panggilan kita, alasannya karena ada keluarga yang meninggal dunia,” ujar Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.

Menurut Dardiri, Gakkumdu kabupaten Siak menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Juprizal, Jumat (21/3/2025) besok.

Ia berharap Juprizal lebih kooperatif dalam kasus ini. 

“Sebelumnya sudah ada saksi yang kita mintai keterangan, dan berikutnya Juprizal ini yang kita mintai keterangannya,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Siak Tempel Ketat Petugas KPU Jelang PSU

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Siak Naik Menjadi Temuan, Bawaslu Bakal Panggil Juprizal

Juprizal merupakan  tim sukses salah satu Paslon bupati -wakil bupati Siak yang bertarung di arena PSU.

Ia cukup familiar untuk menjalankan strategi politik di lapangan. Ia juga menjadi salah satu saksi dalam sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun demikian, Juprizal tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan Tribunpekanbaru.com hingga berita ini ditulis. 

Kasus dugaan politik uang ini terungkap karena warga kecamatan Bungaraya inisial AU mengantarkan uang sejumlah Rp 32 juta dan rekaman suara ke kantor Bawaslu Siak.

AU mengakui awalnya ia dipercaya Juprizal untuk membagikan uang itu kepada masyarakat di TPS 3 Jayapura. 

Setelah uang dipegang AU, perasaannya tidak nyaman. Uang itu sempat mengendap di rumahnya selama lebih kurang seminggu. 

“Pada 9 Februari saya telepon Pak Juprizal untuk mengambil uang ini kembali. Juprizal pun berjanji datang ke rumah saya. Tetapi setelah saya tunggu beliau tidak pernah datang,” ujarnya.

Pada 10 Februari 2025, AU sudah tidak sabar untuk lepas dari tanggungjawab terhadap uang ini. Ia memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke kantor Bawaslu. 

Bawaslu melakukan penelusuran selama seminggu, baru kemudian diputuskan kasus ini berlanjut menjadi temuan. Saat ini kasus ditangani Gakkumdu.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved