Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

PSU Pilkada Siak di 3 TPS, KPU Riau Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

Hasil rapat pleno tersebut mengesahkan jumlah DPT PSU bupati -wakil bupati Siak, 22 Maret 2025 sebanyak 1.011 pemilih.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Calon Bupati dan calon wakil bupati Siak salam kompak saat deklarasi damai PSU di Mapolres Siak, Kamis (20/3/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak akan dilaksanakan Sabtu (22/3/2025).

PSU Pilkada Siak ini digelar di tiga TPS, di TPS 3 Desa Jaya Pura, TPS 3 Desa Buatan Besar dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Siak.

Hasil rapat pleno tersebut mengesahkan jumlah DPT PSU bupati -wakil bupati Siak, 22 Maret 2025 sebanyak 1.011 pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan kesiapan penuh dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. 

Menurutnya, semua persiapan, baik dari sisi logistik maupun teknis penyelenggaraan, telah rampung dan siap untuk pelaksanaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan.

"Kami sudah memastikan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan dengan baik, termasuk logistik pemilu yang sudah berada di lokasi. Kami optimis masyarakat akan tetap antusias dalam mengikuti PSU ini,"ujar Rusidi, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Bawaslu Siak Tempel Ketat Petugas KPU Jelang PSU

 

Baca juga: Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Siak, Panggilan Gakkumdu Belum Bisa Dihadiri Juprizal

Dalam upaya memastikan kelancaran PSU, KPU Riau juga telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Hingga saat ini, sekitar 71 persen rumah pemilih telah dikunjungi dalam rangka memberikan informasi terkait pelaksanaan PSU.

Selain itu, sosialisasi melalui berbagai media dan kanal komunikasi juga terus dilakukan.

Rusidi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait kemungkinan adanya upaya mobilisasi tertentu yang bertujuan menghambat partisipasi pemilih. 

Menurutnya, KPU tetap fokus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan memastikan hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved