Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

BERANI-BERANINYA Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Walikota Depok Disanksi Kemendagri

Entah apa yang adalm konsep walikota Depok ini. Ia malah mengizinkan ASN gunakan mobil dinas untuk mudik . Padahal jelas-jelas itu fasilitas negara

Editor: Budi Rahmat
Kolase Tribunnews/Kompas
KEBIJAKAN WALIKOTA DEPOK- - Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berani-beraninya bikin kebijakan mobil dinas boleh dipakai untuk mudik lebaran , Walikota Depok terancam mendapat sanksi dari Kemendagri .

Ya, Kemendagri telah merespon aduan masyaralat soal pejabat yang menggunakan fasuilitas negara untuk kepentingan pribadi .

Dan salah satu peluang itu malah sengaja dibikin oleh Walikota Depok, Supian Suri . Ia dengan enteng mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Baca juga: TERBONGKARNYA Skenario Pria Jombang, Ngaku Dibegal untuk Menutupi Malu karena Mudik Tak Bawa Uang

Terang saja publik langsung bereaksi. Pasalnya jelas mobil dinas ditanggung oleh negara. Jadi tidak bisa diguanakn untuk kepentingan pribadi apalagi untuk mudik.

Ditegur Keras Gubernur Jabar

Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.

Siap-siap Disanksi Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.

Baca juga: NASIB KADES Klapanunggal Minta THR ke Perusahaan, Dedi Mulyadi : Jika Preman Ditindak, Kades Juga

Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

"Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," pungkas dia.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

Aturan Mobil Dinas
Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pejabat semestinya sudah memahami apa yang jadi tugas dan aturan yang berlaku. Karena sejatinya mereka tetap pada pro rakyat. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved