Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Deli Serdang Buang Jasad Kekasih yang Dibunuhnya ke Dalam Sumur, Sempat Cekcok Mulut

Pelaku pembunuhan Santi Matanari akhirnya terungkap. Ternyata adalah kekasih korban.

Editor: M Iqbal
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PEMBUNUHAN KEKASIH: Faktor cemburu membuat Freddi Sagala tega membunuh Santi dan membuang mayatnya ke dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DELI SERDANG - Pelaku pembunuhan Santi Matanari akhirnya terungkap.

Diketahui, pelaku pembunuhan wanita 33 tahun tersebut adalah pacarnya sendiri yakni Freddi Erikson Sagala (35).

Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diketahui aksi yang dilakukan Freddi lantaran dipicu oleh rasa cemburu dengan bos toko tempat Santi bekerja.

Freddi mengaku sempat mengirim pesan melalui whatsApp kepada korban.

"Kubilang sama Santi (korban) tidak usah bekerja lagi. Ku bilang si bos di tempat kerja mengancamku dan keluargaku. Bos bilang mau diusir kami dari pajak dan mau dibunuh kami semua. Ku bilang lah sama dia nggak usah jualan lagi biar abang saja yang kerja," kata Freddi saat diwawancarai, Rabu (9/4/2025).

Korban yang membaca pesan whatsApp dari pelaku kemudian mengirimkan balasan.

"Dibalas chatingan saya, biarkan aja mati kalian semua," kata Freddi.

Freddi mengaku sering melihat Santi bersama dengan bos di tempat kerja.

"Katanya tidak ada hubungan, tetapi setiap saya lewat tempat kerja Santi, saya melihat Santi kayak pacaran dengan bos,"ujarnya 

Pelaku mengaku cemburu dengan kedekatan korban dan bos di tempat kerjanya.

Korban diketahui bekerja di satu toko sandal dan pelaku merasa cemburu melihat korban setiap hari bermesraan dengan bosnya di toko.

Kasus pembunuhan terungkap setelah jasad Santi ditemukan warga berada di dalam sumur.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Freddi berpacaran dengan korban selama empat tahun.

Pelaku dan korban tinggal bersama pada September 2024 lalu dan mengontrak sebuah rumah di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved