Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Deli Serdang Buang Jasad Kekasih yang Dibunuhnya ke Dalam Sumur, Sempat Cekcok Mulut

Pelaku pembunuhan Santi Matanari akhirnya terungkap. Ternyata adalah kekasih korban.

Editor: M Iqbal
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PEMBUNUHAN KEKASIH: Faktor cemburu membuat Freddi Sagala tega membunuh Santi dan membuang mayatnya ke dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024.

Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Setelah cekcok timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang.

Pelaku langsung memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan sekitar 5 menit hingga korban meninggal dunia.

Kemudian setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

"Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban. Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng, dan mengganjalnya dengan dua buah batu," kata Gidion saat menggelar paparan di TKP, Rabu (9/4/2025).

Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya pada 1 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

"Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam," katanya.

Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.

Sementara itu, mayat korban ditemukan warga calon pemilik kontrak baru di dalam sumur pada (31/12/2024).

"Setelah diperiksa ternyata menemukan sebuah rambut, kondisi korban sangat rusak sehingga satu-satunya cara mengidentifikasi korban dengan cara saintifik dengan menggunakan metode DNA," katanya.

Setelah identitas korban terungkap, akhirnya polisi pun menangkap Freddi.

Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya pelaku diproses dalam penahanan di Polsek Medan Sunggal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunmedan.com/ Haikal Faried Hermawan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved