DICARI! Mantan Kades di Inhil Riau Masuk DPO, Diduga Korupsi Dana APBDes Rp 1,3 Miliar

Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gaung Anak Serka, Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar (HA), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Foto/Satreskrim Polres Inhil
DPO - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar (HA), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat ini HA sudah ditetapkan sebagai DPO Polisi dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim,” ujar Budi Winarko kepada awak media, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar (HA), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kades Kelumpang tahun 2016 – 2022 tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Total dana yang dikelola oleh desa tersebut mencapai Rp 1.364.097.600 diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat ini HA sudah ditetapkan sebagai DPO Polisi dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim,” ujar Budi Winarko kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

AKP Budi menambahkan, HA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Inhil atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Budi. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved