Wanita yang Banting Bayi 6 Bulan di Kendari Ternyata Positif Sabu dan Telan 6 Obat Batuk Sekaligus
Perilaku seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial karena membanting bayi laki-laki berusia 6 bulan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perilaku seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial karena membanting bayi laki-laki berusia 6 bulan.
Sosoknya wanita itu adalah PD alias CA (25), warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tak hanya membanting bayi laki-laki PC (6 bulan), pelaku merekam aksi kejinya.
Videonya pun viral di media sosial (medsos).
Kronologi
Kepolisian mengungkap peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Awalnya, pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos yang berlokasi di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
PC tergolong cucu oleh pelaku, karena merupakan anak dari keponakan perempuannya yang berinisial PA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan ibu korban diketahui menitipkan anaknya kepada CA dan merantau di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
“Korban dirawat oleh pelaku sejak dilahirkan oleh ibunya karena ibunya meninggalkan korban dan pergi merantau,” jelas AKP Nirwan.
Sebelum membanting bayi, terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibu korban melalui handphone terkait pengasuhan bayi itu.
“Mereka memperdebatkan bahwasanya orang tua korban tidak pernah mengirimkan uang kepada pelaku untuk biaya kehidupan anak korban,” ujarnya.
“Pelaku merasa emosi kepada ibu korban karena berfoya-foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku,” tambah AKP Nirwan.
Hingga kemudian, pelaku mengancam akan menganiaya korban PC.
Pada saat berdebat dengan ibu korban, pelaku sedang berada di kamar kos teman pelaku.
Sementara, bayi PC berada di kamar pelaku bersama dengan I yang merupakan adik pelaku.
“Pelaku tidak dapat menahan emosi sehingga pelaku langsung menuju kamar tempat anak korban berada,” jelas AKP Nirwan.
“Dengan niat ingin memperlihatkan kepada ibu korban bahwa ia akan membanting korban sesuai dengan ancaman pelaku kepada ibu korban melalui telepon,” ujarnya menambahkan.
Setelah itu, pelaku menyiapkan rekaman handphone di dalam kamar dan mulai merekam dengan niat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pada saat itu korban sedang digendong oleh I dan tiba-tiba pelaku langsung mengambil korban dan membantingnya ke kasur,” kata AKP Nirwan.
Setelah itu, I langsung mengambil korban PC dan membawanya menjauh dari pelaku.
Pelaku kemudian mengirimkan rekaman video tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban selanjutnya meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rekaman itupun beredar luas dalam video viral di medsos, hingga akhirnya pelaku diketahui dan ditangkap petugas kepolisian.
Sementara, korban ditemukan oleh anggota Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di rumah orang tua pelaku.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.
Korban PC selanjutnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis.
Terbukti Narkoba
Sedangkan CA menjalani tes urin di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara yang hasilnya ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata AKP Nirwan dalam keterangannya, Selasa (22/04/2025).
Selain itu, kata AKP Nirwan, wanita CA diketahui sempat mengonsumsi 6 butir obat batuk atau penenang Ifarsyl secara bersamaan.
“Setelah pelaku dilakukan tes urine di RS Bhayangkara ditemukan hasil methamphetamine positif, amphetamine positif,” jelasnya.
Amphetamine atau amfetamin adalah salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan.
Turunannya seperti methamphetamine atau metamfetamina atau sabu-sabu dan metilendioksimetamfetamina atau MDMA (ekstasi).
(*)
| 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Hasil Sitaan Penangkapan 4 Tersangka |
|
|---|
| Wanita Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu dan 923 Pil Ekstasi |
|
|---|
| Polisi Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar, Dikendalikan Napi dalam Lapas |
|
|---|
| 2 Wanita Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, Mau Bawa 2 Kg Sabu ke Kendari |
|
|---|
| Oknum Guru SD di Inhu Ditangkap Polisi karena Ikut Edarkan Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.