Berita Nasional
Tiba-Tiba Menag Nasaruddin Usulkan Revisi UU Perkawinan karena Perceraian: Apa yang Akan Diubah?
Namun, Nasaruddin tidak membeberkan jelas ketentuan seperti apa yang akan dimuat dalam bab mengenai pelestarian perkawinan itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menyikapi tingginya angka perceraian di Indonesia, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi.
Menurut Nasaruddin, amandemen UU Perkawinan ini krusial untuk menyertakan bab spesifik yang mengatur pelestarian perkawinan demi menjaga kelangsungan ikatan pernikahan.
"Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan," ujar Nasaruddin dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).
Namun, Nasaruddin tidak membeberkan jelas ketentuan seperti apa yang akan dimuat dalam bab mengenai pelestarian perkawinan itu.
Nasaruddin menyampaikan, pelestarian perkawinan penting diterapkan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
"Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga," ucap dia.
Baca juga: Warga Geram Proses Kasus Lamban, Polisi Akhirnya Tahan Ketua RT Diduga Cabuli Siswi SMP di Samarinda
Baca juga: Viral Bupati Lumajang Tak Pernah Ambil Gaji Sejak Dilantik, untuk Sekolah Anak Yatim
Menurut dia, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan perkawinan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpandangan, perceraian harus dihindari karena dapat menyebabkan munculnya masalah perekonomian yang baru, terutama bagi istri dan anak yang ditinggalkan.
"Negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya," kata Nasaruddin.
Di samping revisi UU Perkawinan, Nasaruddin juga meminta Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menerapkan 11 strategi mediasi untuk menekan angka perkawinan.
Berikut 11 staretegi mediasi yang diusulkan oleh Nasaruddin:
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak telantar.
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
Baca juga: Paula Verhoeven Sebut Pria yang Terekam CCTV Bisa Masuk Rumah Atas Izin Baim Wong
Baca juga: Viral Mengapa Warga di Ponorogo Gotong Jenazah Seberangi Sungai, Pemilik Tanah Melarang Lewat
| Rocky Gerung Sorot Gaya Komunikasi Purbaya: Mungkin Beliau Sedang Kejar 2029 Untuk Capres |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Daftar Barang Sandra Dewi yang Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara: 88 Tas Mewah, Mobil, Perhiasan |
|
|---|
| Jika Tunjangan Pegawai ESDM Naik 100 Persen Diberlakukan, Bahlil Dapat 99,7 Juta per Bulan |
|
|---|
| Kuliti Proyek Whoosh, Mahfud MD Sarankan KPK Periksa Tiga Menteri di Era Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.