PSU Pilkada Siak
Sidang Gugatan Pilkada Siak, Ini Petitum Permohonan Sugianto yang Dibacakan di Hadapan Hakim MK
Kuasa hukum Sugianto selaku pemohon membacakan petitum atau tuntutan resmi yang diajukan . termasuk mendiskualifikasi calon bupati Petahana Alfedri
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
8. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pendukung Calon Bupati atau nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mencantumkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Alfedri, sebagai Calon Bupati Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 180 sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah
10. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
11. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
12. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resort Siak untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Siak selaku termohon dihadiri ketuanya langsung, Said Dharma Setiawan, bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Afni Z, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang, diwakili oleh kuasa hukum sebagai pihak terkait.
Menariknya, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, turut hadir secara langsung dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, Anton H. Ia menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait yang berkepentingan terhadap keabsahan hasil Pilkada.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
![]() |
---|
Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.