Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Sidang Gugatan Pilkada Siak, Ini Petitum Permohonan Sugianto yang Dibacakan di Hadapan Hakim MK

Kuasa hukum Sugianto selaku pemohon membacakan petitum atau tuntutan resmi yang diajukan . termasuk mendiskualifikasi calon bupati Petahana Alfedri

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Vitalis Jenerus, Kuasa hukum Pemohon Sugianto dalam menyampaikan pokok materi permohonan dalam sidang perdana PHPU Pilkada Siak, Jumat (25/4/2025). 

8. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pendukung Calon Bupati atau nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mencantumkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti  Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Alfedri, sebagai Calon Bupati Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada  27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 180  sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah

10. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

11. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

12. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resort Siak untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya atau  apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Siak selaku termohon dihadiri ketuanya langsung,  Said Dharma Setiawan, bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2  Afni Z, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang, diwakili oleh kuasa hukum sebagai pihak terkait.

Menariknya, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, turut hadir secara langsung dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, Anton H. Ia menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait yang berkepentingan terhadap keabsahan hasil Pilkada.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved