Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Sugianto Absen di Sidang Perdana PHPU Pilkada Siak, Sempat Ditanyakan Hakim

Ketidakhadiran itu menjadi pertanyaan hakim di awal sidang. Kursi yang sedianya ditempati Sugiyanto itu tetap kosong hingga sidang ditutup. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Vitalis Jenerus, Kuasa hukum Pemohon Sugianto dalam menyampaikan pokok materi permohonan dalam sidang perdana PHPU Pilkada Siak, Jumat (25/4/2025). 

Bupati Siak Terpilih Afni Z menanggapi tenang sidang ini. Afni salah satu pihak terkait dalam perkara yang  belum memasuki tahap putusan. 

“Hari ini baru sidang pendahuluan saja, bukan sidang putusan. Sesuai aturan di MK, agenda hari ini hanya mendengarkan keinginan dan maunya pihak pemohon,” ujar Afni.

Untuk perkara Kabupaten Siak, komposisi kehadiran dalam sidang pendahuluan terdiri dari Cawabup 01 sebagai pemohon, KPU Siak sebagai termohon, serta Cabup 01 dan Paslon 02 sebagai pihak terkait.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait. Afni juga menyampaikan harapannya agar proses persidangan berjalan lancar dan terbuka untuk publik.

“Selamat bersidang untuk semuanya ya. Pasti banyak yang menonton jalannya sidang MK hari ini. Selamat menonton,” ucapnya.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved