Berita Regional
Modus Polantas Lecehkan Siswi SMK di Kupang: Briptu MR Takuti dengan Denda Tilang Rp 250 Ribu
Setelah berhenti, salah seorang Polantas menyuruh GPN dan temannya untuk turun dari sepeda motor.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kupang Kota melakukan tindakan tercela.
Ia melakukan pelecehan seksual terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.
"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra.
Kasus itu bermula ketika GPN mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan teman perempuannya.
Keduanya melintas dari arah Oebobo hendak menuju Jalan Pemuda.
Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas yang menyuruh keduanya berhenti.
Setelah berhenti, salah seorang Polantas menyuruh GPN dan temannya untuk turun dari sepeda motor.
Polantas itu kemudian memeriksa surat-surat. Saat itu, GPN ditanya mengenai surat izin mengemudi.
Namun, GPN tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur.
Baca juga: Roy Suryo Ingin Ijazah Jokowi Diperiksa di Lab Singapura, Sudah Tak Percaya Netralitas Polri?
Baca juga: Cinta Jadi Bencana: Pria Tewas Dianiaya Kekasih, Benarkah Wanita Itu Pelakunya?
Kemudian, salah seorang Polantas membawa sepeda motor GPN, sedangkan GPN dibonceng oleh Briptu MR.
Dalam perjalanan menuju kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Briptu MR meminta GPN untuk memeluknya dari belakang.
Permintaan itu tidak dipenuhi. GPN hanya memegang pinggang MR.
Setibanya di Kantor Satuan Lantas Polres Kupang Kota, GPN diajak masuk dan duduk di bangku panjang.
MR lalu duduk di samping GPN.
Punya 4 Istri Sekaligus LHKPN Walikota Prabumilih Dicurigai KPK, Ini Bisnis dan Rekam Jejak Arlan |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin, Polisi di Sinjai yang Biarkan Anaknya Aniaya Guru di Ruang BK |
![]() |
---|
Berbuntut Panjang: Kini Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Dikuliti, KPK Segera Turun Tangan |
![]() |
---|
Mahasiswi di Ciracas Dihabisi Remaja Gara-gara Cemburu Lihat Foto Korban |
![]() |
---|
Skandal Penculikan Kacab Bank BUMN: 2 Prajurit Kopassus Dibayar Pelaku Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.