DPRD Pekanbaru

Pengungkapan Sabu 12,8 Kg, DPRD Pekanbaru Dukung Kepolisian Berangus Jaringan Sampai ke Akar-akarnya

Pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu 12,82 Kg oleh Dit Narkoba Polda Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafrudin Mirohi
TARIF PARKIR - Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). Pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu 12,82 Kg oleh Dit Narkoba Polda Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru, mendapat apresiasi tinggi dari kalangan DPRD Pekanbaru. 

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira memaparkan, sabu 12,82 Kg ini disita dari tersangka H (37), yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya, Senin (21/4/2025). Dalam proses penyelidikan, petugas mengetahui tersangka sudah sampai ke Pekanbaru.

"Tersangka ditangkap saat berada di dalam bus, di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus sabu seberat 12,82 kilogram," kata Putu.

Untuk dua warga Jawa Timur Za dan De, Putu menjelaskan, keduanya, memiliki peran dalam rantai peredaran sabu yang dikendalikan jaringan dari Madura.

De berperan menyuruh Za untuk menjemput seseorang di Terminal Surabaya, atas perintah pemilik barang di Madura. Sementara Za berperan menjemput tersangka H yang membawa 13 bungkus besar sabu dan menerima dana sebesar Rp1 juta dari pemilik barang.

"Tapi setelah kita periksa, keduanya belum terpenuhi alat buktinya, maka kita pulangkan. Tapi, keterlibatan keduanya dalam peristiwa itu tidak bisa diabaikan," terangnya lagi. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved